Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR mengajukan revisi terbatas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Ini dilakukan menyusul terjadinya kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
"Reformasi di tubuh Polri menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan melalui revisi terbatas UU Kepolisian," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi, kepada wartawan, Minggu (21/8).
Menurut Awiek, sapaan akrabnya, revisi UU Kepolisian perlu dilakukan mulai dari norma yang mengatur tentang pengawasan internal Polri, yang saat ini dilakukan Propam, ataupun pengaturan kewenangan Korps Bhayangkara mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penindakan.
"Reformasi perlu dilakukan sejak dini pada saat rekrutmen polisi. Perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian ini mengenai formula rekrutmen secara transparan dan akuntabel," katanya.
Awiek berpendapat, perlunya reformulasi ketentuan bagi polisi yang melakukan tindak pidana perlu dengan pemberhentian sementara hingga adanya keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Usul ini demi menjaga nama baik institusi.
Revisi terbatas tersebut, klaimnya, dilakukan untuk mereformasi Polri sekaligus penguatan kelembagaan dalam melaksanakan tugas pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum. Apalagi, UU Kepolisian telah berusia 20 tahun sehingga dinilai sudah waktunya direvisi sesuai dinamika.
"Revisi terbatas juga pernah dilakukan terhadap sejumlah UU yang mengatur tentang aparat hukum, seperti revisi UU Kejaksaan yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan. Juga revisi terhadap UU KPK telah dilakukan dengan maksud menjaga marwah lembaga tersebut berada di koridor yang benar," pungkas dia.