close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal memberikan keterangan pada wartawan terkait perkembangan kericuhan 21-22 Mei 2019 di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta. Antara Foto
icon caption
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal memberikan keterangan pada wartawan terkait perkembangan kericuhan 21-22 Mei 2019 di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta. Antara Foto
Nasional
Rabu, 12 Juni 2019 07:05

PPP dukung Habil Marati diadili

Habil Marati sulit dihubungi sejak namanya muncul sebagai donatur kerusuhan 22 Mei.
swipe

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung aparat penegak hukum untuk mengadili Habil Marati lantaran diduga terlibat dalam rencana pembunuhan empat tokoh nasional yang merupakan pejabat negara. Karena itu, PPP menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum kasus yang menjerat bekas Ketua Umum PSSI itu.

“Siapa saja termasuk kader PPP yang diduga melakukan suatu perbuatan pidana silakan diselidiki dan disidik untuk dilakukan proses hukum,” kata Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani saat ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta. 

Arsul menjelaskan, sejak namanya muncul diduga sebagai donator atau penyumbang dana kepada para eksekutor pembunuhan, Habil Marati diketahui sulit dihubungi. Pengakuan Arsul beberapa kali dirinya menghubungi Habil Marati, namun nomor ponselnya tidak pernah aktif. 

“PPP sudah mencoba menghubungi Habil melalui nomor telepon yang dimilikinya, namun tidak pernah tersambung. Pada prinsipnya, PPP menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada proses hukum,” ujar Arsul.

Dalam mengadili Habil Marati, kata Arsul, aparat penegak hukum tak perlu sungkan. Meski PPP berada dalam koalisi pemerintahan, pihaknya mempersilakan penegak hukum untuk melakukan proses hukum terhadap Habil. 

“Tak usah juga penegak hukum merasa tak enak. Kalau misalnya karena anggota koalisi pemerintah, tak usah tak enak, siapa pun harus sama kedudukannya di mata hukum,” tuturnya. 

Habil Marati diketahui politikus senior dari PPP yang saat ini berada dalam Koalisi Indonesia Kerja. Ia ditengarai memberikan dana sebesar Rp60 juta kepada eksekutor bernama Iwan Kurniawan. Uang tersebut diduga untuk melancarkan aksi pembunuhan terhadap empat pejabat negara antara lain Wiranto, Luhut Binsar Pandjaitan, Gories Mere, dan Budi Gunawan.

Adapun Iwan Kurniawan merupakan bekas anak buah mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Mantan tentara yang berhenti setelah desersi pada 2005 ini diduga diminta Kivlan untuk melakukan pembunuhan terhadap sejumlah pejabat negara.

Dugaan keterlibatan Habil Marati terungkap dalam penelusuran Majalah Tempo ihwal aktor-aktor di balik kerusuhan yang terjadi pada 22 Mei 2019. Dalam Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 itu, Habil disebut pernah memberikan uang sebesar Rp60 juta kepada Iwan Kurniawan.

"Pak Habil hanya bilang, 'Demi bangsa dan negara. Semangat!," ujar Iwan seperti dikutip dari Majalah Tempo. 

Sementara kuasa hukum Habil Marati, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan uang senilai Rp60 juta yang diberikan kliennya kepada Iwan bukan untuk melancarkan aksi pembunuhan, tetapi itu sumbangan dari Habil Marati untuk menggelar acara diskusi bertema Pancasila dan antikomunisme.

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan