Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ditunda dua pekan.
Nizar Dahlan mengajukan praperadilan atas tidak dilanjutinya laporan pemohon oleh KPK terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada 2020.
Menurut hakim tunggal PN Jaksel, Delta Tamtama, penundaan sidang perdana ini lantaran pihak KPK selaku termohon mengaku belum siap, sehingga tidak dapat hadir. Dia menyebut, lembaga antirasuah itu meminta waktu untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan guna menghadapi praperadilan. Hal tersebut diketahui setelah pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima surat permintaan penundaan dari KPK .
"Dari surat ini (KPK) meminta agar ditunda selama tiga minggu ke depan," kata hakim tunggal saat membacakan surat KPK di Ruang sidang (6) Prof Wirjono Prodjodikoro PN Jaksel seperti keterangan resmi yang diterima, Selasa (26/7).
Setelah membacakan surat tersebut, hakim meminta tanggapan dari pemohon. Melalui kuasa hukumnya Nizar, Rezekinta Nofrizal, menyampaikan keberatan atas waktu yang diminta pihak KPK.
Mendengar pihak pemohon keberatan, akhirnya hakim memutuskan bahwa sidang ditunda selama dua pekan. Lantas pemohon pun setuju dengan keputusan tersebut.
"Sidang ditunda dua Minggu. Kita mulai tanggal 8 Agustus hari Senin," ucap hakim menutup persidangan.
Sementara, pihak pemohon merasa kecewa atas permintaan penundaan KPK. Rezekinta menilai, pihak KPK hanya buang-buang waktu. Dia pun menyindir lembaga besutan Firli Bahuri Cs itu kerap mangkir ketika sidang perdana praperadilan.
"Pemohon sebagai masyarakat membuat laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi yang diduga diterima Suharso selaku pejabat negara atas kunjungan ke berbagai daerah. November 2020 dilaporkan tapi tidak ditindaklanjuti KPK. Makanya kita gugat praperadilan," ucap Rezekinta dalam keterangannya, Selasa (26/7).
Diketahui, kader senior PPP, Nizar Dahlan, mengajukan praperadilan atas tidak dilanjutinya laporan pemohon oleh KPK.
Nizar mengaku melaporkan dugaan gratifikasi Suharso agar tidak ingin PPP hancur di masa depan. Dia merasa terpanggil untuk menyelamatkan partai dari pimpinan yang dianggap sudah tidak manusiawi.
Adapun permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Nizar Dahlan, yaitu Rezekinta Sofrizal, Dhuma Melinda Harahap, dan Muhammad Noor Shahib tercatat di nomor register 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel.