Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menuntut Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris meminta maaf buntut pengibaran bendera pelangi sebagai lambang Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT).
Ketua DPP PPP, Andi Surya Wijaya, mengatakan, langkah Kedubes Inggris mengibarkan bendera pelangi tersebut seakan mengejek dan menghina kebijakan di Indonesia. Menurutnya, LGBT tidak sesuai dengan norma-norma serta nilai-nilai bangsa Indonesia, terutama Pancasila yang pertama yaitu 'Ketuhanan yang Maha Esa'.
"Kami tidak mempersoalkan pemerintah Inggris yang mendukung LGBT asalkan ekspresi dukungan itu dilakukan di negara mereka, bukan di Indonesia yang secara resmi pemerintah Indonesia tidak mendukung dan melarang praktik LGBT," ujar Andi dalam keterangannya, Minggu (22/5).
Andi menilai pengibaran bendera LGBT di Indonesia seakan mengejek atau menghina kebijakan negara Indonesia. Dalam sila pertama Pancasila secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang beragama dan secara garis besar agama mana pun tidak memperbolehkan (mengharamkan) praktik LGBT tersebut.
Andi menegaskan, konstitusi UUD 1945 Pasal 28 dan 29 telah mengatur semua warga negara wajib untuk mematuhi ajaran agama masing-masing yang dianutnya, termasuk mematuhi larangan untuk kawin sesama jenis.
"Dalam agama Islam juga sangat tegas, bahwa perbuatan tersebut jelas dilarang. Hal ini berdasarkan nash Alquran surah al-A'raf ayat 80-80," tegasnya.
Sebelumnya, hal senada disampaikan anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin. Dia menilai pengibaran bendera simbol LGBT di kantor Kedubes Inggris di Jakarta merupakan tindakan provokatif.
"Pengibaran bendera LGBT yang dilakukan oleh Inggris terlindungi oleh prinsip kekebalan hukum atas kedaulatan suatu negara dalam teritori suatu Kedutaan Besar," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Minggu (22/5).
Menurut TB Hasanuddin, pengibaran bendera simbol LGBT tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun1982 yang merupakan Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan.
Pasal 3 Ayat 1 (e) menjelaskan bahwa fungsi misi diplomatik adalah mempromosikan hubungan persahabatan antara Negara Pengirim dan Negara Penerima dan mengembangkan hubungan ekonomi, budaya, dan ilmiah.