close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana, serta Hashim Djojohadikusumo. / Antara Foto
icon caption
Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana, serta Hashim Djojohadikusumo. / Antara Foto
Nasional
Sabtu, 25 Mei 2019 00:53

Prabowo-Sandi ajukan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres ke MK

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mengajukan setidaknya 51 bukti gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
swipe

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mengajukan setidaknya 51 bukti gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bambang Widjojanto, Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menuturkan bukti-bukti yang diajukan tidak bisa dirinci kepada publik. 

"Ada kombinasi dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli. Baru 51 (bukti yang diajukan)," kata pria yang akrab disapa BW ini saat konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5) malam.

Dia mengatakan, bukti-bukti yang diajukan itu akan dilengkapi dan ditambahkan dalam proses sejanjutnya. Namun, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini enggan menjelaskan rincian alat bukti yang diajukan tersebut.

Bambang juga bilang tidak bisa menjelaskan substansi dari argumen penting yang diajukan. Sebab, hal itu sudah masuk ke dalam materi pokok persoalan. "Saya bisa menjelaskan, tetapi tidak bisa dijelaskan hari ini," kata dia.

Bambang kemudian menjelaskan pihaknya mencoba merumuskan apakah benar adanya tindak kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang mempengaruhi perolehan suara untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 tersebut.

"Ada berbagai argumen diajukan di dalam permohonan dan beberapa alat bukti yang mendukung, untuk menjelaskan hal itu," kata Bambang.

Bambang mengatakan Indonesia bukan sekadar negara hukum, namun juga negara yang berpijar dan menjunjung kedaulatan rakyat.

"Jadi hukum harus berpijak dan menjunjung kepada kedaulatan rakyat, jika Indonesia ingin mewujudkan negara hukum yang demokratis," ujarnya.

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi resmi mengajukan permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Tim yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto itu tiba di Gedung MK pada pukul 22.35 WIB.

Pendaftaran permohonan didampingi langsung oleh adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, yang bertindak sebagai penanggung jawab tim kuasa hukum. Tim ini berisi delapan orang ahli hukum yang diberikan kuasa secara resmi oleh Prabowo-Sandi.

Selain BW, ada juga nama mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Denny Indrayana dalam tim tersebut. Enam orang lainnya adalah Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Aimir, dan Zulfadli. 

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan mengenai sengketa perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2019," kata Bambang.

Bambang yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Bidang Komite Pencegahan Korupsi itu optimistis MK bakal independen. 

Menurutnya, MK menjadi harapan penting bagi kebaikan demokrasi di Indonesia. "Kami percaya MK jadi bagian penting tersebut, dan kami yakin MK tak menjadi mahkamah kalkulator yang hanya menelaah secara numerik saja," kata dia.

Pengajuan permohonan PHPU ke MK memang tidak dibarengi oleh pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto maupun Sandiaga Uno.

Persidangan

Panitera MK Muhidin yang menerima dokumen permohonan PHPU Prabowo-Sandi menyatakan segera melakukan verifikasi alat bukti itu. Putusan perkara dijadwalkan digelar pada 28 Juni 2019.

"Verifikasi dari dokumen tersebut dan kami catat dalam buku registrasi perkara konstitusi pada 11 Juni," kata dia.

Selanjutnya, sejak 11 Juni itu dihitung 14 hari kerja, MK akan mengadili perkara perselisihan hasil pemilu yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi.

MK akan menyidangkan perdana pada 14 Juni dengan materi pemeriksaan pendahuluan. Kemudian, pada 17-21 Juni akan dilakukan tahapan pemeriksaan persidangan yang memeriksa substansi pokok perkara dalam permohonan tersebut.

"Terakhir, MK mengagendakan untuk mengucapkan sidang putusan pada tanggal 28 Juni," urainya.

Gugatan Paslon 02 Prabowo-Sandi diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pilpres 2019. Paslon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf Amin meraih 55,5% suara dan Prabowo-Sandi 44,5% suara.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan