close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi penambangan batu bara. Alinea.id/Bagus Priyo
icon caption
Ilustrasi penambangan batu bara. Alinea.id/Bagus Priyo
Nasional
Kamis, 03 Juni 2021 17:09

Prahara tambang di ibu kota baru

Sengketa lahan dan kematian akibat lubang-lubang tambang mesti jadi perhatian pemerintah saat membangun ibu kota negara yang baru.
swipe

Rusdin, 39 tahun, kian gelisah saat mendengar kabar sebagian wilayah Kutai Kartanegara bakal jadi lokasi ibu kota negara (IKN) baru. Kepala Desa Sungai Payang, Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, itu khawatir lahan milik warga desanya tercaplok tanpa ganti rugi untuk IKN. 

Apalagi, kata Rusdin, sengketa lahan antara warga desa dan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di desanya, PT Multi Harapan Utama (MHU), tak kunjung usai. Padahal, konflik lahan di Desa Sungai Payang sudah mengemuka sejak 2014. 

"Banyak warga desa datang berbondong-bondong ke saya mempermasalahkan ganti rugi yang tidak sesuai," ungkap Rusdin saat berbincang dengan Alinea.id, Senin (31/5).

Mengacu pada dokumen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dikantongi PT MHU, menurut Nurdin, perusahaan itu punya izin mengelola lahan konsesi seluas 10.000 hektare di Desa Sungai Payang. 

Izin operasi PT MHU hanya sampai 2025. Namun, perusahaan tersebut telah mengajukan perpanjangan izin operasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 29 Juni 2020. "Aktivitasnya saat ini baru sekitar empat ribuan hektare," kata Rusdin.

Sejauh ini, menurut Nurdin, sudah ada 20 warga desa yang bersengketa dengan PT MHU. "Ada praktik pembodohan terhadap warga, semisal harusnya bisa menerima Rp200 juta atau Rp150 juta tiba- tiba mereka hanya dapat Rp35 juta untuk lahan seluas 1 hektare," jelas Nurdin. 

Proses pembebasan lahan, kata Nurdin, dikendalikan oleh PT Mahaguna Karya Indonesia (MKI) dan PT Indovisi Sukses Mandiri (ISM). Kedua perusahaan itu merupakan kontraktor pertambangan di lahan yang dikuasai PT MHI. 

"Nah, oknum-oknum perusahaan-perusahaan ini (PT MKI dan PT ISM) sering berkeliaran ke masyarakat untuk menjadi kuasa (pembebasan lahan). Parahnya, kalau tanpa lewat oknum tersebut, uang ganti rugi tidak bisa cair," kata Rusdin. 

Menurut Nurdin, PT MKI dan PT ISM juga sering menggunakan data yang tidak akurat dalam proses pembebasan lahan. Ia mengatakan sudah berulangkali menyampaikan protes warga pemilik lahan kepada pihak perusahaan. 

Namun demikian, Nurdin mengatakan, pihak perusahaan terkesan acuh tak acuh terhadap persoalan tersebut. "Bagusnya sebelum pemberian tali asih (ganti rugi) itu sebaiknya dibentuk tim dari kecamatan, desa, koramil, dan UPTD (unit pelaksana teknis daerah) terkait supaya transparan," kata Rusdin. 

Selain soal sengketa lahan yang tak kunjung usai, menurut Nurdin, warga di desanya juga kini kerap mengeluhkan kualitas udara yang terus memburuk karena penambangan batu bara. Di sisi lain, keselamatan jiwa warganya juga terancam lantaran keberadaan puluhan lubang tambang di Sungai Payang. 

"Kami belum tahu apakah bila sudah jadi ibu kota negara, penambangan bakal tetap beroperasi atau bakal berhenti. Sungai Payang masuk ke dalam desain kawasan IKN. Bagaimana kejelasan lahan warga nantinya yang berada di kawasan penambangan bila nanti jadi ibu kota negara?" tanya Nurdin. 

Presiden Joko Widodo berjalan seusai memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8). /Antara Foto

Tak hanya Sungai Payang

Desa Sungai Payang berjarak sekitar 90 kilometer dari Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Bersama sebagian besar wilayah di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Paser Penajam Utara, Samboja didesain sebagai kawasan inti IKN. 

Dalam laporan bertajuk "Ibu Kota Baru Buat Siapa?" yang digarap Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada 2019, IKN disebut didesain dalam bentuk tiga ring di area seluas 180.965 hektare. 

Pada ring pertama seluas 5.644 hektare, pusat pemerintahan bakal dibangun. Pada ring kedua, pemerintah mengalokasikan seluas 42.000 hektare untuk kawasan utama IKN. Adapun pada ring ketiga seluas 133,321 hektare, pemerintah merencanakannya menjadi kawasan perluasan IKN.

Jika mengacu pada desain itu, menurut dinamisator Jatam Kaltim, Pradama Rupang, Desa Sungai Payang berada di ring kedua. Ia mengklaim setidaknya ada 200 hektare lahan warga yang dicaplok perusahaan tanpa ganti rugi atau ganti untung di desa itu.  

"Klaimnya mereka (perusahaan) sudah mendapatkan persetujuan dari negara untuk penguasaan hutan. Padahal, di kawasan tersebut ada lahan yang sudah memiliki sertifikat tanah," kata Rupang kepada Alinea.id, Selasa (1/6).

PT MHI mendapatkan izin menambang di Desa Sungai Payang pada 2014. Menurut Rupang, izin itu dikeluarkan bupati tanpa kajian mendalam terlebih dahulu. Pemerintah daerah tak sadar ada lahan warga yang masuk dalam konsesi. 

"Akhirnya, ada sengketa. Perusahaan dengan leluasa main usir, main gali dengan klaim bahwa sudah mendapatkan izin. Kami melihat malaadministarasi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat terkait," kata Rupang.

Dalam kajiannya, Jatam dan kawan-kawan menemukan setidaknya ada 180 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batu bara di atas area yang didesain untuk jadi IKN. Sebanyak 148 konsesi di antaranya merupakan konsesi untuk pertambangan batu bara. 

Sejumlah nama besar mengemuka dalam laporan itu sebagai pemilik konsesi, semisal pengusaha Sukanto Tanoto dan Hashim Djojohadikusumo. Ada pula nama orang-orang dekat Jokowi, seperti Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan pengacara Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019, Yusril Ihza Mahendra. 

Menurut Rupang, kasus-kasus sengketa lahan antara warga dan perusahaan "merata" di area IKN.  "Apakah IKN akan memberikan perlindungan bagi lahan masyarakat? Kami ragu. Sebelum ada IKN, lahan di sini sudah diserahkan bagi kepentingan korporasi. Bukan kepentingan rakyat," kata dia. 

Laporan Jatam juga menyebutkan setidaknya ada 94 lubang tambang batu bara yang tersebar di atas kawasan IKN. Jika dihitung, luasnya sekitar 1,3 juta hektare. 

Jatam mencatat ada sebanyak 168 orang tewas karena jadi korban lubang tambang pada periode 2014-2020. Sebanyak 39 di antaranya tewas karena terjatuh di lubang-lubang tambang di Kaltim. Mayoritas korban adalah anak-anak. 

Lantaran proyek IKN direncanakan bakal rampung pada 2024, Rumpang meyakini pemegang konsesi bakal lepas tanggung jawab. Lubang-lubang tambang tersebut bakal dibiarkan begitu saja seandainya pemerintah meminta agar pertambangan-pertambangan di kawasan IKN dihentikan. 

"Ada sekitar 9,3 juta hektare lahan atau 73% dari daratan Kaltim yang belum tersentuh agenda pemulihan, sedangkan luas daratan Kaltim itu 12,7 juta hektare. Kondisi ini sudah nyata sering menimbulkan bencana banjir," kata dia. 

Lebih jauh, Rupang mengatakan mega proyek IKN juga bakal sarat dijadikan ajang transaksi kepentingan dan negosiasi kompensasi. Menurut dia, perusahaan tambang tidak akan rela angkat kaki begitu saja dari kawasan IKN. 

"Transaksi bakal dilakukan pemegang konsesi dan bukan kepada masyarakat. Belum lagi bicara soal perusahaan tambang yang belum beroperasi. Sebagian perusahaan belum bisa operasi karena nunggu (izin pengelolaan) HTI (hutan tanaman industri) selesai," kata Rupang.

Rupang menegaskan Jatam bersama sejumlah LSM hingga kini menolak kawasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara dijadikan IKN. Menurut dia, prioritas pemerintah tak sejalan dengan kebutuhan masyarakat Kaltim. 

"Kebutuhan masyarakat (Kaltim) saat ini adalah pemulihan lingkungan dari kebijakan obral izin tambang. Pulihkan dulu kerusakan lingkungan yang sudah sangat akut itu," kata Rupang.

Salah satu lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur. /Foto DPRD Kaltim

Tambang harus dihentikan? 

Anggota Dewan Pengawas Ikatan Ahli Geologi  Indonesia (IAGI) Andang Bachtiar mengatakan aktivitas penambangan di kawasan IKN seharusnya dihentikan. Menurut dia, aktivitas  penambangan menghadirkan beragam potensi bencana di IKN. 

"Kalau pertambangan aktif jadi penyangga kawasan ibu kota negara, perencanaannya tentu akan sangat buruk. Jadi, penambangan harus berhenti," kata Andang dalam wawancara eksklusif bersama Alinea.id di Jakarta, belum lama ini.  

Untuk lubang tambang di kawasan IKN, Andang menyarankan agar pemerintah Indonesia mencontoh Malaysia. Saat memindahkan pusat pemerintahannya ke Putrajaya, pemerintah Negeri Jiran menyulap lubang-lubang tambang menjadi lokasi pariwisata. 

"Itu (lubang tambang) bisa saja direkayasa. Asalkan ada niat, ada perencanaan, dan ada anggaran yang memadai. Semua tergantung komitmen dari pemerintah," kata pria lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) itu. 

Infografik Alinea.id/Bagus Priyo
 
Anggota Komisi VII DPR RI dari  fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mengatakan partainya menolak pembangunan IKN. Selain karena kajiannya masih minim, rencana pembangunan IKN hingga kini juga belum punya dasar hukum. 

"Secara geologi, daerah calon IKN juga tidak stabil dan banyak masalah lainnya, termasuk soal lingkungan dan tambang. Ini perlu didalami. Ojo grasa-grusu (jangan terburu-buru)," kata Mulyanto kepada Alinea.id, Senin (31/5).

Mulyanto mengatakan, PKS akan meminta masukan dari sejumlah pakar untuk membahas berbagai persoalan yang mungkin muncul dalam pembangunan IKN, termasuk soal keberadaan pertambangan dan potensi bencana. 

Hasil pembahasan itu, kata dia, bakal jadi basis argumentasi PKS untuk menolak rancangan undang-undang (RUU) IKN yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021. 

Lebih jauh, Mulyanto mengatakan, rencana membangun ibu kota baru juga tidak realistis direalisasikan saat Indonesia sedang dibekap resesi. Terlebih, perekonomian masyarakat juga terpukul karena pandemi yang tak kunjung usai. 

"Ekonomi kita mengalami tripple deficit, yaitu defisit APBN, defisit keseimbangan primer, defisit transaksi berjalan. Selain itu, hutang yang semakin menumpuk di tengah pandemi," kata dia. 

Alinea.id berupaya menghubungi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin untuk menanyakan kemungkinan aktivitas tambang dihentikan di kawasan calon IKN. Namun, Suharso dan Ridwan tak merespons permintaan wawancara dari Alinea.id.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan