close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) Bambang Irianto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. / Kementerian BUMN
icon caption
Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) Bambang Irianto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. / Kementerian BUMN
Nasional
Selasa, 10 September 2019 22:30

Praktik haram korupsi bekas bos Petral di Pertamina

Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) Bambang Irianto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto sebagai tersangka kasus suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES.

Bambang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral), anak usaha PT Pertamina (Persero) yang menangangi ekspor-impor minyak, sebelum dilakukan penggantian pada 2015.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan, awal mula perkara itu terjadi saat Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009. Tugas dan wewenang Bambang yakni membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang, mengamankan ketersediaan pasokan, serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

Saat itu, PES sedang melakukan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina (Persero). Diketahui, rekanan PES dalam proyek penjualan itu diikuti oleh perusaahan minyak ternama seperti national oil company (NOC), major oil company, refinery, hingga trader.

Meski demikian, Bambang pernah melangsungkan pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. (Kernel Oil) yang juga merupakan salah satu rekanan PES dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang saat dirinya masih mengabdi di kantor pusat PT Pertamina (Persero) pada 2008.

Singkat cerita, pada medio 2009 hingga Juni 2012 perwakilan Kernel Oil diketahui heberapa kali diundang oleh PES untuk menjadi rekanan kegiatan impor dan ekspor minyak mentah.

"Tersangka BTO (Bambang Irianto) selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang," kata Syerief, saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Kendati mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil, Bambang diduga telah menerima sejumlah uang yang diterimanya melalui rekening bank di luar negeri. Disinyalir, Bambang juga menampung aliran dana tersebut ke salah satu perusahaan yang pernah didirikan yakni Siam Group Holding Ltd. Perusahaan itu berbadan hukum di negara bebas pajak British Virgin Island.

Dalam melakukan pengadaan dan perdagangan minyak mentah, diduga PES tidak berpedoman dengan aturan PT Pertamina (Persero) yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli minyak yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation. Urutan prioritas rekanan yang diundang yakni NOC, refinery, dan potential.

Akhirnya, Bambang Irianto bersama sejumlah pejabat PES menentukan NOC untuk mengikuti tender pembelian minyak. Selain itu, PES juga menunjuk Emirates National Oil Company (ENOC) menjadi rekanan yang mengirimkan kargo.

Diduga perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan. Padahal, pembelian minyak berasal dari Kernel Oil.

"Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES atau PT Pertamina (Persero)," ucap Syarief.

Disinyalir, Bambang mendapat aliran dana sekitar US$2,9 juta dari Kernel Oil lantaran telah membantu kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo. Uang itu dikirim melalui rekening perusahaan SIAM pada medio 2010 hingga 2013.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Bambang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan