close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Putusan sidang praperadilan terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Kivlan Zen akan digelar pada Selasa (30/7). Alinea.id/Fadli Mubarok
icon caption
Putusan sidang praperadilan terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Kivlan Zen akan digelar pada Selasa (30/7). Alinea.id/Fadli Mubarok
Nasional
Sabtu, 27 Juli 2019 00:02

Praperadilan Kivlan Zen diputus Selasa

Putusan sidang praperadilan terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Kivlan Zen akan digelar pada Selasa (30/7).
swipe

Putusan sidang praperadilan terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Kivlan Zen akan digelar pada Selasa (30/7). Hal tersebut berdasarkan keputusan yang diambil hakim tunggal, Achmad Guntur usai lanjutan sidang Praperadilan Jumat (26/7).

"Jadi sidang putusan akan dilaksanakan Selasa tanggal 30 Juli 2019. Putusan akan dibacakan insha Allah pukul 10.00 WIB," kata Guntur dalam lanjutan sidang prapeadilan yang beragendakan pembembacaan kesimpulan pemohon dan termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (26/7).

Ditegaskan Guntur, putusan tetap akan dibacakan walaupun di antara pihak pemohon dan termohon tidak hadir.

Pada sidang hari ini pihak pemohon dan termohon diminta Guntur tidak membacakan draft kesimpulan mereka masing-masing. Menuru Guntur, hal tersebut dilakukan agar persidangan lebih efisien dan efektif.

Dijelaksannya, tidak ada larangan dalam Undang-Undang (UU), bahwa kesimpulan wajib dibacakan. Bahkan sejatinya, lanjut dia, seharusnya kedua belah pihak tidak perlu mengetahui kesimpulan satu sama lain.

Kendati demikian, salah satu kuasa hukum Kivlan Zen dari pihak TNI, Mayor Chk. Marwan Iswandi tetap meminta kepada hakim Guntur untuk membacakan poin-poin kesimpulan pihaknya.

"Yang mulia, jika diizinkan kami ingin membacakannya. Tadi yang mulia bilang sebetulnya boleh dibacakan dan tidak, kalau boleh sedikit saja poin-poin kesimpulnnya," kata Iswandi.

Mendengar itu, Guntur balik bertanya apa tujuan Iswandi membacakan draf kesimpulan tersebut. Guntur tegas tidak mengizinkan kecuali ada substansi dari draf kesimpulan pemohon yang perlu klarifikasi dan kabur.

Sementara itu, usai persidangan, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Kolonel Chk Subagya Santosa menegaskan, sebetulnya kesimpulan yang mereka buat sangatlah sedikit. Dikatakannya, inti dari kesimpulan yang mereka garap, yakni meminta agar hukum berjalan dengan jujur dan adil (jurdil).

"Jadi dalam penanganan perkara ini, kami mohon agar jujur, benar, dan adil. Kesimpulan kami itu saja. Mohon terhadap klien kami diberikan putusan seadil-adilnya," tegas dia.

Subagya menegaskan, pihaknya tetap konsisten menilai bahwa ada UU yang dilanggar oleh aparat kepolisian dalam menangani kasus Kivlan Zen. Selain itu ada juga regulasi Polri yang dilanggar atau malaadministrasi.

"Sudah segitu saja. Kami tidak punya kapasitas lebih. Tadi juga karena tidak boleh dibaca, kami hanya menjelaskan itu saja, agar kawan-kawan media paham. Cuma sedikit ada 15 lembar," paparnya.

Sementara itu, anggota tim Biro Hukum Polda Metro Jaya, AKB Nova Irone Surentu tetap optimistis dalil-dalil yang digugat oleh pemohon tidak terbukti. Ia kukuh bahwa polisi telah melakukan penyidikan dan penangkapan sesuai prosedural. "Ya permohonan mereka kami harap ditolak. Kami optimis," ujar dia.
 

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan