Hakim memutuskan menolak praperadilan yang diajukan tersangka Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal. Keputusan penolakan praperadilan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 10.15 WIB.
“Menyatakan menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan,” ujar Hakim Ketua Ahmad Guntur dalam persidangan, Selasa (30/7).
Penolakan praperadilan tersebut diberikan dengan alasan semua prosedur yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai. Hakim menilai tidak ada penangkapan yang menyalahi aturan seperti tuduhan penggugat.
Dengan penolakan praperadilan terhadap tersangka Kivlan Zen tersebut, maka selanjutnya beban biaya persidangan dijatuhkan kepada pihak penggugat.
Sementara itu dari pihak Kivlan Zen menilai, putusan hakim tidak objektif. Hakim dinilai aneh lantaran tidak mau mempertimbangkan materi penyidikan.
“Hakim ini aneh karena tidak mau menilai materi penyidikan yang dapat membuktikan banyaknya kesalahan. Meski demikian kami akan menghormati keputusan tersebut,” tutur kuasa hukum Kivlan Zen, Kolonel Chk Azhar.
Kuasa hukum Kivlan Zen lainnya, Tonin Tachta, menyatakan pihaknya akan kembali mengajukan praperadilan. Bahkan ia menyatakan ada empat pengajuan praperadilan yang akan diajukan.
“Kami akan mengajukan empat praperadilan kembali besok. Praperadilan mengenai penangkapan, penahanan, alat bukti, dan penyitaan. Kalau bisa kita ajukan jabarin satu-satu jadi delapan, kita ajukan,” ucap Tonin.