Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo merupakan wujud komitmen Polri dalam menuntaskan kasus ini berdasarkan pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation.
Menurut dia, sejak awal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen dengan membentuk tim khusus guna mengusut tuntas perkara ini.
"Pimpinan Polri sangat concern kasus ini harus betul-betul dapat diungkap sejelas-jelasnya juga kepada publik," kata Dedi di lokasi prarekonstruksi, Sabtu (23/7).
Dedi mengatakan, dalam kaidah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ada beberapa hal yang tidak dapat diungkap secara detail lantaran masuk ke dalam materi penyidikan.
"Ini semua menunjukkan sesuai perintah Bapak Kapolri, komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan ilmiah karena dengan dibuktikan secara ilmiah ini ada dua konsekuensi. Pertama secara yudiris bukti materiel formil Pasal 184 KUHP harus terpenuhi," ujar Dedi.
Tak hanya itu, Dedi menuturkan, pada pembuktian secara ilmiah, semua hal dalam melakukan konstruksi perkara harus benar-benar valid sesuai dengan temuan fakta yang ada. Oleh sebab itu, Dedi menegaskan, dengan adanya prarekonstruksi ini diharapkan dapat membuka fakta yang sesungguhnya.
"Karena pembuktiannya harus secara ilmiah. Jadi dari sisi keilmuan harus betul-betul clear, bagaimana keilmuan yang digunakan, peralatan apa yang digunakan, agar hasil betul-betul secara sahih dapat dibuktikan secara scientific. Ini yang dilakukan tim olah TKP (tempat kejadian perkara) dan penyidik pada hari ini, semua akan dibuat secara terang benderang," pungkas Dedi.
Sebelumnya, Dedi mengatakan kegiatan prarekonstruksi kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen nonaktif Ferdy Sambo dilakukan dengan peran pengganti. Penembak Brigadir J yakni Bharada E tidak dihadirkan dalam prarekonstruksi ini.
Menurut Dedi, prarekonstruksi dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya hanya menghadirkan Indonesia Automatic Fingerprint Identification (Inafis), tim laboratorium forensik dan kedokteran Polri (Dokpol).
"Ya kalau di Polda Metro Jaya, prerekonstruksi ini harus ada peran pengganti," ujar Dedi.
Dedi menerangkan, adegan yang dilakukan peran pengganti dalam prarekonstruksi hari ini berdasarkan keterangan para saksi. Setelahnya dipadukan temuan dari tim Labfor Polri, Inafis, dan Dokpol.
"Ya setelah dipadukan, penyidik, apabila ada hal-hal yang lain yang masih harus didalami dalam proses penyidikan, itu harus didalami," beber dia.