Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri akan segera menggelar sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana Prasetijo Utomo dalam kasus suap red notice.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjelaskan, setelah Prasetijo menerima vonis 3,5 tahun, maka Polri akan memutuskan status keanggotaannya.
Meskipun, Sambo meyakinkan Prasetijo akan dipecat dari keanggotaan Polri, namun syaratnya tetap melalui KKEP. "Segera kami akan melaksanakan proses pemeriksaan dan pemberkasan dalam rangka pelaksanaan KKEP," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/3).
Terhadap terdakwa Napoleon Bonaparte sendiri, Sambo mengaku, masih menunggu perkara tersebut incracht. Pasalnya, Napoleon menyatakan banding atas vonis 4 tahun penjara.
"Bila yang bersangkutan banding, maka Polri menunggu putusan inkrah," tuturnya.
Untuk diketahui, Prasetijo Utomo dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menerima putusan hakim atas dirinya.
Sementara itu, Napoleon Bonaparte mengatakan akan melakukan banding atas putusan kepada dirinya. Dia menegaskan, pengajuan banding adalah bentuk melawan pelecehan martabat keluarganya. Pasalnya, dia tidak pernah mengaku melakukan tindak pidana korupsi atas penghapusan red notice Djoko Tjandra.