close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi. foto Pixabay
icon caption
ilustrasi. foto Pixabay
Nasional
Rabu, 29 September 2021 16:10

Pratikno: RUU bukan cuma soal pemindahan kantor, tetapi kota masa depan

Apabila RUU Ibu Kota Negara telah diundangkan ke depan, langkah pertama yang akan diambil pemerintah adalah melaksanakan master plan.
swipe

Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa baru saja menyerahkan Surat Presiden (Supres) tentang Rancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara. RUU itu diterima secara langsung Ketua DPR, Puan Maharani.

Pratikno mengatakan bahwa RUU tersebut tidak sekadar mengatur tentang pemindahan pusat pemerintahan, tapi juga ingin menciptakan kota baru yang bisa mendorong kemajuan Indonesia.

“Jangan dibayangkan ini akan semata-mata menjadi kantor pemerintahan, tetapi sebuah kota baru, kota masa depan, kota yang bisa menjadi magnet bagi talenta hebat, dan sekaligus menjadi mesin, motor, katalis kemajuan Indonesia,” kata Pratikno dalam siaran pers, Rabu (29/9)

Sementara itu, Suharso menjelaskan bahwa RUU Ibu Kota Negara yang diserahkan tersebut terdiri 34 pasal dan 9 bab, dengan naskah akademik yang juga sudah terlampir. Lebih lanjut, Suharso menyebut terkait pengaturan yang ada dalam RUU ini akan menyangkut pengorganisasian hingga pembiayaan pemindahan Ibu Kota Baru.

“Undang-undang ini antara lain menyangkut visi dari ibu kota negara, bentuk pengorganisasian, pengelolaan, dan kemudian tahap-tahap pembagunannya, sampai kemudian tahap pemindahannya, dan kemudian bagaimana pembiayaannya,” paparnya.

Suharso menyebut apabila RUU Ibu Kota Negara telah diundangkan ke depan, langkah pertama yang akan diambil pemerintah adalah melaksanakan master plan Ibu Kota Negara secara bertahap.

“Pembangunan Ibu Kota Negara ini bukan pembangunan yang kita laksanakan dalam waktu yang katakanlah 4 tahun atau 3 tahun, 2 tahun, tetapi kita lakukan secara bertahap,” paparnya.

Dalam mempersiapkan Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur, Suharso mengatakan jika pemerintah telah melakukan pembangunan infrastruktur di sekitar wilayah tersebut sebagai penunjang.

Ia juga berkomitmen bahwa Ibu Kota Negara baru ini akan memperhatikan keberlanjutan dari ekosistem setempat.

“Ibu Kota Negara ini juga memperhitungkan dengan seksama terkait dengan segala sesuatu yang terkait dengan ekosistem, lingkungan hidup, benar-benar masuk dalam perhitungan yang amat cermat,” tuturnya.

Menutup pembicaraan, Suharso menyampaikan bahwa target penyelesaian dari RUU ini akan dilakukan secepatnya. Dan untuk saat ini, Ia mengatakan jika masih ada peluang untuk melakukan pembahasan lebih lanjut atas RUU Ibu Kota Negara dan pemerintah berkomitmen akan terbuka untuk itu.

img
Zulfikar Hardiansyah
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan