close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Joko Widodo. Foto Antara/Sigid Kurniawan
icon caption
Presiden Joko Widodo. Foto Antara/Sigid Kurniawan
Nasional
Rabu, 20 Mei 2020 09:24

Presiden diharap hadiri sidang Perppu Covid-19 di MK

Sidang lanjutan uji materi Perppu Covid-19 akan digelar hari ini (Rabu, 20/5).
swipe

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan menghadiri sidang lanjutan uji materi (judicial review) Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini (Rabu, 20/5).

"Kami sebenarnya berharap Presiden Jokowi yang hadir langsung karena dalam surat panggilan MK, disebut agenda mendengar keterangan presiden," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam keterangan resmi, beberapa saat lalu.

Menurutnya, penjelasan bekas Wali Kota Surakarta itu terbilang penting karena Jokowi yang meneken perppu tersebut. 

"Kami sangat membutuhkan kehadiran Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara langsung dari lisannya sendiri untuk menjelaskan dibutuhkannya Perppu dalam menghadapi corona, khususnya urgensi," ucapnya.

MAKI, ungkap Boyamin, takkan puas jika sidang dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dan jajaran pejabat negara. Alasannya, penjelasan yang akan diberikan dinilai kurang kuat lantaran levelnya tidak setara.

"Jika yang datang para menteri dan Jaksa Agung, kita tidak bisa menolaknya karena tidak ada ketentuan rigid yang mengaturnya, apakah presiden harus hadir sendiri atau diwakili. Untuk itu, sepenuhnya kita serahkan kepada Majelis Hakim MK untuk menerima atau menolak kehadiran para pembantu presiden tersebut," tuturnya.

Kendati demikian, Boyamin meminta perwakilan presiden yang datang memberi penjelasan detail tentang urgensi memberi imunitas kepada pejabat negara dalam Pasal 27 Perppu Covid-19.

"Jika penjelasannya tidak memadai, maka jangan salahkan Hakim MK memutuskan untuk membatalkan Pasal 27 Perppu Corona. Kami yakin, Hakim MK akan mengabulkan gugatan untuk membatalkan kekebalan absolut pejabat," tutupnya.

Yasonna memastikan hadir dalam sidang lanjutan uji materi Perppu Covid-19–sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Dirinya bakal ditemani Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan