Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan surat permohonan amnesti Baiq Nuril ke DPR pada Senin, (15/7). Untuk selanjutnya tinggal menunggu pertimbangan dari para anggota dewan tersebut dalam memutus kasus yang menimpa Baiq Nuril.
"Saya baru dapat info dari deputi perundang-undangannya Mensesneg, surat sudah dikirim Presiden ke DPR. Setelah itu kita menunggu pertimbangan DPR," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/7).
Baiq Nuril merupakan mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram. Dia divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dijeratnya Baiq Nuril dengan undang-undang tersebut karena dianggap telah menyebarkan percakapan asusila antara dirinya dengan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Haji Muslim. Perbuatan Baiq Nuril dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.
Dari situ kemudian Baiq Nuril dilaporkan dan divonis penjara. Atas vonis penjara yang dijatuhi majelis hakim, Baiq Nuril kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Namun sayang permohonan peninjauan kembali atas vonisnya itu ditolak.
Dengan ditolaknya permohonan PK Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dinyatakan tetap berlaku. Tak tinggal diam, Baiq Nuril dan pengacaranya pun lalu memohon amnesti kepada Presiden Joko Widodo.
Presiden dapat memberikan amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung. Adapun nasihat itu disampaikan atas permintaan Menteri Hukum dan HAM, namun dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
"Terserah DPR kapan diputuskan, kalau DPR bisa menyelesaikan itu. Saya dengar mereka mau selesaikan itu sebelum reses, kalau itu nanti selesai reses tentu diberikan pertimbangan oleh DPR ke presiden, sehabis itu presiden akan menetapkan amnesti," kata Yasonna.
Yasonna meyakini permohonan amnesti untuk Baiq Nuril akan disetujui DPR. "Yang saya dengar iya (disetujui) tapi kan terserah kepada teman-teman DPR, tapi saya mendapat informasi DPR mendukung," katanya.
Pada Selasa (16/7), DPR akan memulai masa sidang diawali dengan sidang paripurna. Masa sidang akan berlangsung pada 26 Juli 2019.
Sementara Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo yang meminta pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril.
"Surat tersebut sudah masuk dari istana," kata Indra.
Dia mengatakan, setelah Kesekjenan DPR menerima surat presiden tersebut, maka langsung diteruskan kepada Ketua DPR RI. Menurut dia, prosedur selanjutnya adalah pada Selasa (16/7) pagi, surat tersebut akan langsung dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
"Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna," ujar Indra. (Ant)