Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah daerah dan institusi terkait untuk tidak lagi menerima pegawai honorer mengingat Pemerintah sedang menyusun skema kepegawaian untuk menjamin kesejahteraan pegawai non-PNS tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/9), mengatakan dengan adanya skema baru dari Pemerintah untuk mengakomodasi pegawai honorer, maka diharapkan tidak ada lagi penambahan pegawai kontrak di instansi pemerintahan.
"Presiden berpesan kalau skema ini dijalankan, maka tidak boleh ada lagi tenaga honorer baru. Poin yang paling penting yang harus diikuti adalah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer, karena tidak akan pernah berhenti," kata Bima usai mengikuti ratas terkait pembentukan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan sekolah-sekolah yang masih nekat mempekerjakan tenaga guru honorer akan mendapatkan sanksi.
Sekolah yang coba-coba untuk merekrut tenaga pengajar honorer baru akan dapat dengan mudah ditelusuri, karena selama ini upah guru honorer tersebut berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kemendikbud.
"Mereka kan biasanya digaji dari BOS, kita akan tahu nanti. Jadi itu sudah kita tetapkan menjadi tanggung jawab dan urusan sekolah yang merekrut. Kita tidak akan lagi tanggung jawab," kata Muhadjir.
Namun demikian, Muhadjir mengaku belum ada sekolah yang ketahuan masih merekrut tenaga pengajar honorer hingga saat ini. Apabila ditemukan, maka Kemendikbud akan mengevaluasi kucuran dana BOS kepada sekolah tersebut.
"Belum ada kasus yang ketahuan ada sekolah masih tetap merekrut guru honorer. Tapi kalau ada, itu akan terkait dengan masalah bantuan kita yaitu DAK nonfisik, yaitu BOS," ujarnya. (Ant).