close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPK, Agus Rahardjo, memberikan keterangan pers di Jakarta. Antara Foto
icon caption
Ketua KPK, Agus Rahardjo, memberikan keterangan pers di Jakarta. Antara Foto
Nasional
Jumat, 06 Desember 2019 15:59

Presiden Jokowi tak melibatkan KPK bentuk Dewan Pengawas

Banyak pegawai KPK yang menolak keberadaan dewan pengawas di lembaga anti korupsi itu.
swipe

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengaku tidak dilibatkan sama sekali atau setidaknya dimintai rekomendasi soal kriteria calon Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, kewenangan pemilihan Dewas yang merupakan jabatan strategis itu berada di tangan bekas Wali Kota Solo.

“Enggak, enggak (dimintai rekomendasi kriteria). Kalau kita hanya pelaksana saja kan,” kata Agus saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).

Sejauh ini, Agus menambahkan, pihaknya hanya menunggu pemilihan dan penetapan Dewas KPK. Dia memperkirakan, pembentukan Dewas KPK berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK jilid V yang rencananya dilaksanakan pada akhir Desember 2019.

Agus mengakui banyak pihak di KPK menolak keberadaan dewan pengawas di lembaga anti korupsi itu. Namun demikian, para pihak yang menolak tak bisa berbuat banyak lantaran sebagai pelaksana harus mematuhi aturan yang berlaku sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

“Jadi, kalau undang-undangnya sudah bunyi seperti itu, KPK harus melaksanakannya,” ujar Agus.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, tugas dan wewenang Dewan Pengawas KPK tercantum pada Pasal 37 B. Dalam pasal itu, Dewan Pengawas KPK memiliki aturan yang kontroversial. Misalnya, dapat memberikan izin penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan, hingga menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Sementara itu, tim internal Istana Kepresidenan mengaku akan mencari tokoh yang mempunyai rekam jejak anti korupsi untuk menduduki jabatan anggota Dewan Pengawas KPK. “Politik hukum kita adalah anti korupsi, jadi orang-orang yang jelas track record-nya anti korupsi itulah yang jadi tambahan untuk syarat normatif di Undang-Undang Nomor 19,” kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman. 

Menurut dia, syarat rekam jejak anti korupsi tersebut menambah syarat normatif yang ada di Undang-Undang No 19 Tahun 2019. Adapun tim internal yang bertindak memilah calon-calon anggota Dewas KPK telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. 

Mereka antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Staf Khusus Presiden Sukardi Rinakit, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, termasuk Fadjroel Rachman. 

Tim tersebut nantinya akan mendapat masukan dari sejumlah pihak terkait nama-nama yang akan dipilih. Selanjutnya, nama-nama yang terjaring seleksi akan disampaikan kepada Presiden Jokowi. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan latar belakang.

"Tadi Pak Presiden mengatakan Insya Allah kita sebagai tim internal kerja sebaik-baiknya dan Insya Allah bisa memberikan yang terbaik sehingga cita-cita bersama untuk anti korupsi itu bisa berjalan," ujar Fadjroel.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan