close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Menghadiri Konferensi Pers Virtual Mengenai Perkembangan PPKM pada Senin (30/9/2021) (YouTube/Sekretariat Presiden).
icon caption
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Menghadiri Konferensi Pers Virtual Mengenai Perkembangan PPKM pada Senin (30/9/2021) (YouTube/Sekretariat Presiden).
Nasional
Senin, 20 September 2021 18:40

Presiden Jokowi tunjuk Luhut pimpin Tim Gernas Bangga Buatan Indonesia

Tim Gernas BBI bertanggung jawab kepada presiden.
swipe

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kembali dipercaya Presiden Jokowi sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang ditandatangani Jokowi pada 8 September 2021. "Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Keppres tersebut, dikutip Senin (20/9/2021).

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner dan Otoritas Jasa Keuangan menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Gernas BBI. Sedangkan  Ketua Harian dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 3 Keppres itu memuat tentang tugas dalam melaksanakan kegiatan pencapaian target Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Di antaranya peningkatan jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah/industri kecil dan menengah, termasuk pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam ekosistem digital.

Kedua, meningkatkan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal. Ketiga, meningkatkan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal.

"Peningkatan stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin keempat dalam Keppres tersebut.

Disebutkan pula, dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademisi, dan media. Namun, tetap berada di bawah presiden dan bertanggung jawab penuh kepada presiden.

img
Muhammad Adil
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan