Pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan. Ini ditandai oleh berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah di laman Setneg.go.id. Seperti yang diwacanakan sebelumnya, kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Besar kenaikan bergerak antara 64,7 persen hingga lebih dari 100 persen atau dua kali lipat.
Dalam Pasal 34 Perpres tersebut diatur bahwa iuran bulanan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat dari saat ini sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Kemudian iuran peserta mandiri kelas 2 meningkat dari saat ini sebesar Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.
Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik dari saat ini sebesar Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. "Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tulis beleid tersebut.
Kenaikan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan nasional. Sejak berdiri dan beroperasi 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan selalu defisit.
Dari tahun ke tahun nilai defisit semakin besar. Tahun 2019 ini defisit diperkirakan mencapai Rp28 triliun, membengkak lebih tiga kali lipat dari tahun 2018 sebesar Rp9,1 triliun.