Seorang pria bernama Cokro asal Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri karena membobol sebuah bank BUMN sebesar Rp1,7 miliar. Pria berusia 45 tahun itu mengaku nekat membobol bank karena kebutuhan ekonomi dan untuk modal mendirikan perusahaan.
“Dia punya banyak utang. Selain itu (uang hasil kejahatan) untuk modal mendirikan perusahaan larutan pembersih,” kata Kasubdit 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta (2/8).
Dani menjelaskan, kasus ini terungkap berkat adanya informasi dugaan akses ilegal yang dilakukan seseorang menggunakan ATM giro untuk memindahkan uang ke rekening penampung. Dari informasi itu, polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku di daerah Majalengka, Jawa Barat pada 25 Juni 2019.
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana percobaan hacking atau illegal access terhadap mesin ATM," kata Dani.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Dani, awalnya Cokro mencoba-coba sejumlah mesin ATM untuk melakukan transaksi transfer menggunakan kartu ATM giro miliknya. Namun upaya itu selalu gagal. Cokro pun tak menyerah, dan sampai akhirnya ia menemukan mesin ATM jaringan LINK di toko swalayan di Jember, Jawa Timur, yang bisa dieksploitasi.
“Pelaku kemudian mentransfer sejumlah dana bank ke 16 rekening yang telah dipersiapkannya. Ia melakukan transaksi transfer melebihi saldo yang dimiliki, di mana seharusnya ditolak oleh mesin ATM,” katanya.
Kepada polisi, Cokro mengaku melakukan kejahatan perbankan ini selama tiga bulan dan berhasil membobol dana bank sebanyak Rp1,7 miliar. “Ia melakukan transfer tak terbatas, hingga mencapai Rp1,7 miliar. Padahal dia tidak punya dana di rekening ATM-nya,” katanya.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa empat ponsel, dua laptop, dua buku tabungan Bank BCA, dua buku tabungan Bank BRI, satu kartu ATM Bank Mandiri, satu kartu ATM Bank BCA, tiga kartu ATM Bank BRI, satu bundel bukti transfer, uang tunai Rp5,5 juta, tiga cincin emas, satu kalung emas, dan satu gelang emas.
Selanjutnya, empat mobil, satu sepeda motor, satu jam tangan merek Hegner, empat CPU, monitor, keyboard, dan satu bundel pembukuan perusahaan PT Kalimas Bintang Pratama. Dari sejumlah barang bukti yang disita, penyidik akan mendalami laptop tersangka untuk mengetahui cara pelaku melakukan pembobolan mesin ATM.
"Laptop tersangka akan didalami. Kami duga ada rekayasa teknologi di dalam kartu ATM tersangka," kata Dani.