Sebuah rumah yang terletak di Jalan Janur Elok VII Blok QH5 Nomor 12 Kelapa Gading, Jakarta Utara, diketahui dijadikan pabrik untuk memproduksi cairan rokok elektrik atau liquid vape mengandung narkoba jenis ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan kegiatan produksi cairan vape mengandung narkoba ini sudah berjalan setidaknya selama 8 bulan. Rumah tersebut dikontrak oleh tersangka sebesar Rp140 juta per tahun.
“Rumah ini adalah rumah yang dikontrak oleh tersangka seharga 140 juta. Dikontrak selama setahun. Namun baru berjalan 8 bulan untuk membuatan vape elektrik yang berisi narkotika,” kata Argo di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, (8/11).
Menurut Argo, aktivitas produksi cairan vape yang dilakukan oleh sindikat yang menamakan diri Reborn Kartel tersebut terbilang rapi. Buktinya, aktivitas tersebut tak diketahui oleh tetangga samping kanan-kiri rumah tersebut.
“Bahwa ternyata kegiatan pembuatan vape elektrik yang ada narkoba ini sangat rapi, terbukti tetangga tidak tahu kegiatan-kegiatan ini. Saat kami cek, kami tanyakan tidak mengerti kegiatan di rumah ini. Yang ada hanya gonggongan anjing,” kata Argo.
Hal itu pun dibenarkan oleh seorang warga bernama Siti, bahwa rumah yang diketahui cukup besar itu kerap sepi. Tak terlihat adanya aktivitas dari luar rumah. Kondisi rumahnya pun tampak kotor tak terawat. Oleh penghuni rumah, seolah tak pernah diobersihkan.
“Ya memang sepi. Cuma ada suara anjing. Terus depan rumahnya selalu kotor, seperti tidak pernah disapu,” kata Siti saat ditemui Alinea.id di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis, (8/11).
Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap sindikat narkoba yang menamai dirinya sebagai Reborn Kartel. Sindikat ini mempunyai modus dengan menjual produk Liquid Vape yang mengandung esktasi dengan cara online atau daring melalui media sosial.
Dalam mengungkap kasus ini, polisi menangkap 18 orang tersangka. Mereka antara lain ER, DIL (23), AR (18), AG, KIM (21), TM (21), SEP (22), BUS (26), DAN (28), BR (21), VIK (20), DW (25), DK (24) dan AD (27).
Sedangkan empat orang lainnya merupakan tahanan BNN, yaitu COK (35 tahun), HAM (20 tahun), VIN (26 tahun) dan TY (28 tahun). Menurut Argo, TY menjadi otak di balik pembuatan liquid vape mengandung narkotika itu. Ia mengendalikannya dari tahanan.
Selain itu, masih ada satu tersangka berinisial GUN yang masih buron. Polisi pun masih melakukan pengejaran terhadap GUN.