close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Alinea.id/Bagus Priyo
icon caption
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Alinea.id/Bagus Priyo
Nasional
Jumat, 01 Juli 2022 20:28

Program ETLE di Sumsel telah masuk ke tahap dua

Setiap wilayah terus berkomitmen dalam meningkatkan budaya berlalu lintas. Salah satunya dengan terus mengembangkan ETLE kedepannya.
swipe

Program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tahap II telah resmi di Markas Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Penambahan titik-titik pantauan ETLE sebagai bentuk komitmen Sumsel dan seluruh jajarannya, terhadap tercapainya pembentukan budaya tertib berlalu lintas di Sumsel.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, dengan bertambahnya ETLE di beberapa titik di Indonesia bukan diartikan semata Polri akan menangkap pelanggar sebanyak-banyaknya. Namun, memberikan pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran.

“Tolong digaribawahi ETLE ini mendukung proses penegakan hukum. Penegakan hukum bukan hanya memberikan peringatan-peringatan atau teguran kepada pelanggar,” kata Firman dalam keterangan, Jumat (1/7).

Firman menyebut, ke depannya setiap wilayah terus berkomitmen dalam meningkatkan budaya berlalu lintas. Salah satunya dengan terus mengembangkan ETLE kedepannya.

“Sekali lagi pada hari yang spesial pada Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-76 ini Polda Sumsel sebagai salah satu piloting menambah titiknya yang kami nilai sebagai menambah meningkatnya komitmen terhadap terciptanya budaya tertib berlalu lintas,” ujar Firman.

Sebagai informasi, penambahan ETLE di Sumsel sebanyak empat set. Dua set ETLE di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sukarami. Kemudian, satu set di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1, dan satu set di kawasan Nilakandi, Kecamatan Ilir Timur II. 

"ETLE di wilayah Sumsel saat ini sebanyak 30 kamera statis dan 10 kamera bergerak dengan perangkat telepon genggam khusus," ucap Firman.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebut, penindakan penilangan berlaku di seluruh ruas jalan umum. Namun, jalan umum yang dimaksud tergantung penilaian wilayah masing-masing, apakah jalan tersebut rawan kecelakaan dan pelanggaran atau tidak.

"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri berlaku di seluruh wilayah Indonesia, dan untuk penegakan hukum lalu lintas juga berlaku di seluruh ruas jalan umum yang ada. Untuk sasarannya tempat-tempat yang rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran lalu lintas," sebut Aan dalam keterangan, Senin (27/6).

Aan menjelaskan kriteria polisi lalu lintas (Polantas) yang bisa menggunakan ETLE Mobile. Salah satunya, anggota yang memiliki handphone yang telah terdaftar IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk bisa mengakses ETLE Mobile.

"Untuk ETLE Mobile yang berbasis HP dilakukan oleh petugas khusus, dengan surat perintah, anggota yang sudah dilatih, HP yang sudah didaftar IMEI-nya dan tentu berseragam polisi lalu lintas. Hanya pada pelanggaran tertentu, Prinsipnya (ETLE Mobile ada di) semua jalan umum, sesuai penilaian dari wilayah, mungkin di situ jalur rawan kecelakaan," jelasnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan