close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas mendampingi warga yang melakukan pendaftaran calon peserta Kartu Prakerja di LTSA-UPT P2TK di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4). Foto Antara/Moch Asim/wsj.
icon caption
Petugas mendampingi warga yang melakukan pendaftaran calon peserta Kartu Prakerja di LTSA-UPT P2TK di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4). Foto Antara/Moch Asim/wsj.
Nasional
Senin, 04 Mei 2020 15:42

Program Kartu Prakerja dinilai bantuan sia-sia

ICW menilai, program pra kerja yang digaungkan Presiden Jokowi berpotensi korupsi.
swipe

Kartu Prakerja dinilai tidak efektif sebagai program bantuan sosial untuk menangani Coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Indonesian Corruption Watch atau ICW.

Menurut peneliti ICW, Wanna Alamsyah, pemberi kerja dinilai tidak memberi atensi kepada warga yang tengah mencari kerja. Bahkan, Kartu Prakerja ini sia-sia diberikan kepada warga. Karena ketika mereka lulus tidak ada wadah atau pemberi kerja lantaran situasinya sekarang sedang kerja di rumah. 

"Ini juga menjadi kontraproduktif ketika kami lihat dari Rp3,5 juta yang diberikan itu kan, Rp1 jutanya masuk ke platform digital itu," kata Wanna Alamsyah dalam sebuah diskusi yang digelar secara virtual, Senin (4/5).

Di sisi lain, ICW menilai, program yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak masa kampanye itu dinilai berpotenai korupsi. Hal itu terlihat atas dasar penunjukan delapan platform yang menjadi mitra pemerintah dalam progran Kartu Prakerja.

"Delapan platform digital yang diberikan mandat oleh pemerintah ini nyatanya tidak melalui mekanisme atau prosedur terkait dengan pengadaan barang dan jasa," tutur Wanna.

Menurutnya, proses penunjukan platform mitra Prakerja itu harus menggunakan mekanisme Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. "Tetapi kemudian, aturan tersebut dilangkahi yang mengakibatkan ini ada semacam konflik kepentingan," papar Wanna.

Wanna mengatakan, potensi korupsi pada sektor perencanaan seperti itu sudah kerap terjadi. Karena itu, dia menilai harus ada yang dievaluasi dari pelaksanaan program tersebut.

Misalnya, bagaiamana kemudian proses legislasi itu dilakukan secara tertib. "Ini yang menjadi persoalan kita. Kalau kita berkaca dari sejumlah aturan, ini kan, memang diberi kelonggaran karena adanya pandemi, jadi seluruh kementerian atau pemda itu diberikan fleksibilitas utuk menggelontorkan sejumlah uang," tuturnya.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan