close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dua personel Provost berjaga di ruang sidang disiplin bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) di Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (17/10)./ Antara Foto
icon caption
Dua personel Provost berjaga di ruang sidang disiplin bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) di Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (17/10)./ Antara Foto
Nasional
Kamis, 21 November 2019 12:29

Propam periksa sejumlah polisi tukang pamer kekayaan

Polri juga menelusuri akan media sosial anggota polisi untuk memastikan tidak pamer kekayaan.
swipe

Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mulai memeriksa sejumlah anggota polisi yang hobi memamerkan kekayaan. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, yang menerbitkan surat telegram resmi melarang anggotanya memamerkan kekayaan.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri Irjen Pol Listyo Sigit, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap polisi yang terindikasi memamerkan kekayaannya. Namun ia enggan membuka identitas anggota Polri yang menjalani pemeriksaan tersebut.

"Ya pasti ada pemeriksaan, tapi tidak mungkin kita beberkan," ucap Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/11).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol M. Iqbal mengungkapkan, tim teknologi informasi Polri melakukan investigasi di media sosial. Hal ini dilakukan untuk mengecek pelaksanaan perintah Kapolri oleh personel Polri, melalui akun media sosial masing-masing.

"Nanti tim IT melakukan investigasi, penyelidikan. Apabila yang bersangkutan terbukti melanggar, kita sidik," ucap Iqbal.

Larangan pamer barang mewah terhadap anggota Polri, tertuang dalam Surat Telegram (ST) bernomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019 /DIVPROPAM. Dalam surat telegram tersebut, Kapolri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Tak hanya para para personel polisi, pegawai negeri di lingkungan Polri pun diminta untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana, untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

Namun secara khusus, aturan tersebut diberlakukan bagi perwira tinggi dan perwira menengah Polri.

Anggota Polri yang terbukti melakukan pamer kemewahan dapat dikenakan sanksi berupa demosi atau penurunan jabatan, hukuman kurungan, hingga penundaan kenaikan pangkat. Menurut Iqbal, aturan itu menjadi pengingat agar anggota Polri fokus pada tugasnya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan