close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Karo Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Setijo Utomo (tengah), saat menjadi pembicara dalam rapat supervisi di Mapolda Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Kamis (1/8/2019). Dokumentasi BBPOM Palangka Raya
icon caption
Karo Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Setijo Utomo (tengah), saat menjadi pembicara dalam rapat supervisi di Mapolda Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Kamis (1/8/2019). Dokumentasi BBPOM Palangka Raya
Nasional
Rabu, 23 Desember 2020 07:47

Propam Polri segera putus status keanggotaan Prasetijo Utomo

Prasetijo Utomo terancam dipecat tidak dengan hormat.
swipe

Divisi Provesi dan Keamananan (Div Propam) Polri masih akan menunggu kemungkinan adanya banding yang dilakukan terdakwa Prasetijo Utomo (PU) sebelum menyeretnya dalam sidang etik dan menjatuhi hukuman atas status keanggotaannya. Prasetijo masih memiliki waktu sepekan untuk mengajukan banding setelah vonis hakim kemarin (Selasa, 22/12).

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, mengungkapkan, putusan atas keanggotaan Prasetijo Utomo akan diberikan saat status perkara penggunaan surat jalan palsu dinyataan inkrah. Hal itu merujuk Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2013.

“Propam Polri menunggu putusan incraht,” kata Sambo saat dikonfirmasi Alinea, Rabu (23/12).

Sedangkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap), sambung Sambo, seorang anggota dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana akan dikenai sanksi pemecatan tidak dengan hormat.

“Brigjen PU akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap Nomor 14 Tahun 2011,” ujar Sambo.

Eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, divonis bersalah dalam perkara surat jalan palsu untuk buronan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim berpendapat, Prasetijo menggunakan surat palsu sebanyak dua kali dan perbuatannya membahayakan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan di tengah pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan yang memberatkan hukumannya.

Sementara itu, Prasetijo mengaku, masih menimbang apakah akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Dia memiliki waktu seminggu untuk mempertimbangkannya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan