Propam Polri tengah menyelidiki perwira menengah (pamen) Polda Lampung berinisial AKBP L. Penyelidikan itu terkait rumah yang beratasnamakan AKBP L yang disewa sebagai penampungan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, bila ditemukan bukti keterlibatan antara AKBP L dengan para pelaku TPPO, penyidik akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
"Tentu Divpropam sedang mendalami keterlibatannya, tetapi kami pastikan bahwa komitmen Kapolri adalah apa bila ada keterlibatan, pasti ditindak tegas," katanya di Mabes Polri, Senin (12/6).
Ramadhan menyebut, hal itu diketahui berasal dari keterangan pelaku yang menggunakan rumah itu sebagai tempat penampungan 24 korban yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," ujar Ramadhan.
Kasus ini telah dibenarkan oleh Polda Lampung. Diketahui rumah tersebut berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang H. Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandar Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, penyidik juga mendalami keterlibatan anggota Polri itu dalam perkara TPPO itu.
Adapun dalam kasus TPPO tersebut, Polda Lampung telah menangkap dan menetapkan empat tersangka. Dari empat tersangka, dua di antaranya yang berinisial AR (50) adalah warga Jakarta Timur dan AL (31) warga Bandung ikut tinggal di rumah tersebut.
"Peran dari kedua tersangka tersebut, yakni mengawasi 24 wanita calon PMI ilegal asal NTB agar tidak ada yang kabur dari dalam rumah itu," ujar Helmy di Mapolda Lampung, Kamis (8/6).