Polisi hingga kini masih menunggu putusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang proses hukum terhadap Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, menuturkan, pihaknya sudah mengajukan izin kepada Kemendagri. Namun, prosesnya belum selesai hingga saat ini.
"Sedang berproses," ucap Agus kepada Alinea.id, Sabtu (24/7). Izin Kemendagri itu diperuntukkan menahan Dorinus.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal, menambahkan, proses pemberkasan juga membututuhkan izin dari Kemendagri.
"Belum (dilimpahkan berkasnya ke JPU), masih menunggu izin Mendagri," tuturnya saat dihubungi dari Jakarta.
Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tim Gugus Covid-19 periode 2020. Sebanyak Rp3 miliar dari total anggaran Rp23 miliar disinyalir dipakainya untuk mahar politik dan kepentingan pribadi.
Dorinus tercatat kembali maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mamberamo Raya 2020. Dia merupakan kader Partai NasDem.
"Untuk mahar partai pengusung saudara DD senilai Rp2 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi selaku Bupati Mamberamo Raya senilai Rp1.153.100.000," kata Kamal, 29 Juni lalu.
Dirinya memerinci, uang hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi tersangka, seperti membeli tanah 2 ha senilai Rp780 juta, pembuatan pagar rumah di Hamadi Rp70 juta, keperluan rumah tangga Rp200 juta, bantuan kepada mahasiswa Rp15 juta, dan bantuan kepada masyarakat Rp80 juta.