close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka anggota DPRD Kota Malang Asia Iriani (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/9)./Antara Foto
icon caption
Tersangka anggota DPRD Kota Malang Asia Iriani (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/9)./Antara Foto
Nasional
Kamis, 06 September 2018 17:17

Proses PAW anggota DPRD Malang dipercepat

Percepatan PAW dilakukan karena kondisi mendesak, sebab 41 dari total 45 anggota DPRD Malang telah menjadi tersangka di KPK.
swipe

DPRD Kota Malang akan mempercepat proses Pergantian Antar Waktu (PAW), setelah 41 pimpinan dan anggotanya menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Percepatan proses pergantian ini disepakati setelah Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan pimpinan partai politik melakukan pertemuan.

Plt Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Jawa Timur, selaku Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Benny Sampir Wanto, mengatakan percepatan ini sebagai hal penting. Mengingat jika dibiarkan lebih lama, pembangunan di Kota Malang dapat terganggu. 

"Kemarin disepakati untuk menyelesaikan dan mempercepat proses PAW. Supaya bisa selesai Sabtu (8/9), kemudian pada Senin (10/9) akan dilantik," kata Benny, setelah melakukan peninjauan Desk PAW di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (6/9).

Menurutnya, proses PAW lazimnya berlangsung berbulan-bulan. Namun karena kondisi yang mendesak, waktu yang dibutuhkan dipangkas hingga tiga hari saja. 

Agar proses percepatan ini berjalan lancar, partai politik yang anggotanya ditangkap KPK dituntut segera menyerahkan berkas-berkas kader, yang akan diajukan sebagai anggota dewan PAW. 

Proses PAW di DPRD Kota Malang harus dilakukan setelah KPK pada Senin (3/9) lalu, menetapkan 22 legislator sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Keputusan KPK ini membuat anggota DPRD Kota Malang yang tak berstatus tersangka hanya empat orang saja. Sebab sebelumnya KPK telah menetapkan status tersangka pada 19 orang lainnya.

Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono telah menyandang status tersangka pada 9 Agustus 2017 lalu. Selain Arief, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono dan Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman juga menjadi tersangka.

Kemudian pada 3 Maret 2018, KPK kembali menjadikan tersangka pada anggota DPRD Kota Malang. Saat itu, dua Wakil Ketua DPRD Malang HM Zainudin dan Wiwik Hendri ditetapkan sebagai tersangka bersama 16 orang anggota lainnya. 

Para tersangka diduga menerima uang suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Moch Anton dan Komisaris PT ENK.

Ant

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan