Hakim Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu meninggal dunia setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat, pada Rabu (25/3) malam.
"Ya, betul (telah meninggal)," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi, Kamis (26/3).
Namun, Andi mengaku, tak tahu penyebab kematian Pasaribu. Dia menerangkan, proses pemakaman telah dilakukan RSPAD. Bahkan, segenap jajaran Mahkamah Agung (MA) tidak diperkenankam untuk melayat mendiang Pasaribu.
"Pihak rumah sakit sudah punya SOP sendiri. Oleh karena itu, pihak rumah sakit melarang pihak MA untuk melayat ke RSPAD," tuturnya.
Andi menyatakan, segenap pimpinan MA tidak melakukan prosesi penghormatan terakhir kepada Pasaribu di Kantor MA dan menghadiri pemakamannya. "Begitu pula, jenazah beliau tidak dibawa ke apartemen Setneg tempat tinggal beliau," ucap dia.
Pasaribu, dikabarkan akan disemayamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat. Diketahui, TPU tersebut merupakan lokasi persemayaman para jasad pasien positif coronavirus atau Covid-19.
"Menurut rencana, diberangkatkan dari RSPAD pada pukul 08.00 WIB ke tempat peristirahatan terakhir di Tegal Alur," ucap Andi. "Selamat jalan YM teman sejawat MD Pasaribu," tambahnya.
MD Pasaribu diketahui menjabat sebagai Hakim Agung sejak 31 Oktober 2013. Sebelum menjadi Hakim Agung, dia tercatat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan.