Aparat kepolisian telah memulai proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb sejak Mei 2019. Hal ini terbukti dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) polisi yang diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri membenarkan hal ini. “Ya Kejaksaan Tinggi DKI telah menerima SPDP atas nama Sofjan Jacoeb sejak 16 Mei lalu,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Mukri di Badan Diklat Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (17/6).
Meski demikian, polisi baru mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sofjan dalam kasus dugaan makar pada Senin, 10 Juni 2019 lalu.
Menurut Mukri, pihaknya telah menunjuk lima jaksa untuk mengawal proses penyidikan Kapolda Metro Jaya 2009 itu.
Hari ini, Sofjan menjalani pemeriksaan di institusi yang pernah dipimpinnya. Ia datang memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka tindak pidana makar.
Sofjan mengaku tidak mengerti alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, ia mengaku memenuhi panggilan penyidik sebagai purnawirawan Polri yang taat hukum.
"Saya tidak tahu. Saya tidak tahu apa salah saya, jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan ini," ujar Sofyan di Polda Metro Jaya, Senin (17/6).
Sofjan Jacoeb ditetapkan tersangka atas ucapannya dalam sebuah rekaman video yang beredar di media sosial. Ia kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sofjan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.