Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, memprotes pengawalan ketat yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya. Protes dilayangkan karena petugas kejaksaan menghalang-halangi Dhani yang akan melayani permintaan wawancara dari sejumlah awak media.
"Dhani ini bukan teroris, mengapa diperlakukan seperti ini. Tadi itu ada wartawan yang mau wawancara dengan Dhani, tapi dilarang oleh oknum pengawal tahanan,"kata Aldwin di di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (11/4).
Akibat dihalangi, sempat terjadi aksi saling dorong antara petugas kejaksaan dengan Dhani. Pentolan grup band Dewa 19 itu pun menjadi enggan memberikan komentar atas pertanyaan yang diajukan para wartawan.
Adapun sidang lanjutan hari ini yang mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa, ditunda hingga setelah Pemilu 2019 pada 17 April. Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta sidang ditunda hingga Kamis (25/4).
Namun pihak Dhani meminta agar sidang dilanjutkan pada Selasa (23/4). Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono pun memutuskan sidang akan kembali digelar pada Selasa (23/4).
"Sidang ditunda sampai hari Selasa tanggal (23/4) jangan sampai ditunda lagi," katanya. (Ant)