close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penyembelihan hewan kurban di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (11/8/2019). Alinea.id/Fadli Mubarok
icon caption
Penyembelihan hewan kurban di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (11/8/2019). Alinea.id/Fadli Mubarok
Nasional
Selasa, 28 Juli 2020 15:44

Protokol kesehatan salat Iduladha dan menyembelih kurban

Kemenkes dan Kemenag menyiapkan panduan penerapan protokol kesehatan pada Hari Raya Iduladha.
swipe

Hari Raya Iduladha 2020 yang diiringi pelaksanaan salat Iduladha dan pemotongan hewan kurban jatuh pada 31 Juli 2020. Untuk memutus rantai penularan Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan panduan penerapan protokol kesehatan.

Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Rizkiyana S Putra mengatakan, bahwa jemaah salat Iduladha harus membawa alat salat sendiri dan tetap memakai masker. Ia juga menganjurkan agar orang yang rentan tertular Covid seperti anak-anak dan orang tua separuh baya, tak mengikuti salat jemaah di rumah ibadah.

"Pada prinsipnya kami berharap yang salat itu dalam kondisi yang sehat. Kemudian, membawa alat kesehatan sendiri, cuci tangan pakai sabun, dan masker tetap dilaksanakan dengan protokol yang ketat,” jelas Rizkiyana dalam talkshow bertajuk "Idul Adha pada Masa Pandemi: Panduan Menyembelih Hewan Kurban” di kantor Graha BNPB, Jakarta, Selasa (28/7).

Rizkiyana menambahkan, perayaan Iduladha yang jatuh pada akhir pekan ini akan memengaruhi arus mudik. Ini akan berpotensi meningkatkan perpindahan orang dari satu tempat ke tempat lain.

“Kalau kami melihatnya lebih jauh lagi, orang melaksanakan salat Id. Itu kebetulan di akhir minggu, jadi ada long weekend. Sehingga kami berpikir, ada mungkin kemungkinan terjadi arus mudik,” katanya.

Itulah sebabnya, pihaknya telah menyebarkan panduan protokol kesehatan lewat online maupun offline dan melibatkan organisasi kemasyarakatan.

"Lebih dari 20 lokasi rest area di Banten sampai ke arah Jatim kami pasangi pesan-pesan penerapan protokol kesehatan. Dan ini sudah diedarkan di promkes.kemkes.go.id,” papar dia.

Sementara Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementerian Pertanian Syamsul Ma'arif, mengatakan pihaknya mengeluarkan surat edaran panduan penyembelihan kurban yang telah dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kemenkes, Kemenag, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Surat edaran tersebut mengatur tiga hal pelaksanaan teknis yang sesuai protokol kesehatan, yaitu tata cara saat proses penjualan ternak, pemotongan, dan pendistribusian daging.

Saat penjualan, pihaknya mendorong proses transaksi dilakukan secara daring. Bila penjualan dilakukan secara tatap muka, tetap dengan disiplin memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.

Ia juga menganjurkan agar pemotongan hewan kurban dilakukan di tempat pemotongan hewan, terutama bagi daerah zona merah Covid-19. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir masyarakat berkumpul.

Bila penyembelihan kurban dilakukan oleh masyarakat, maka penyembelih harus dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol kesehatan. Alat sembelih dan pemotongan daging juga dilarang digunakan secara bersama-sama.

Panduan lainnya yaitu, mencegah orang berkerumun saat pendistribusian daging. Saat pemotongan, panitia lainnya bisa langsung membagikan daging ke warga agar tak bertumpuk.

"Saat pembagian, walaupun masih 10 sampai 20 daging kalau bisa langsung diantar. Jangan sampai 100 atau 200-an baru didistribusikan. Jadi panitia sudah menyiapkan packaging dagingnya dan langsung didistribusikan dari jaringan organisasi masyarakat dan takmir masjid," papar Syamsul.

img
Firda Cynthia
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan