Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan jasa internet untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemkot Bandung tahun anggaran 2022-2023.
Bukti awal yang ditemukan KPK, Yana beserta Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan, diduga menerima suap senilai Rp924,6 juta melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal. Duit panas itu diterima dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika, Sony Setiadi; dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan penyidik terus mendalami praktik-praktik curang yang terjadi dalam perkara ini. Termasuk soal kemungkinan adanya mark up atau penggelembungan dana pada proyek pengadaan CCTV dan jasa internet untuk Smart City Bandung.
"(Jika) memang di mark-up, itu semua masih kemungkinan yang akan kami dalami," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (17/4).
Ghufron bilang, saat ini penyidik masih mendalami soal penerimaan suap yang terjadi. Namun, pendalaman bakal terus dilakukan melalui pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi dalam proses penyidikan untuk mengusut dugaan korupsi lainnya.
"Itu kegiatan kami lebih lanjut," ujarnya.
Diketahui, perkara ini berawal dari operasi tangkal tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4) lalu di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat. Dari pemeriksaan terhadap 10 orang yang terjaring OTT, KPK menetapkan enam tersangka yang berstatus pemberi dan penerima suap pada perkara ini.
PT SMA dan PT CIFO disebut menjadi pelaksana proyek pengadaan CCTV dan jasa internet di Kota Bandung untuk program Bandung Smart City. Dalam transaksi suap yang berlangsung, para tersangka diduga menggunakan sejumlah kode.
Kode "everybody happy" digunakan saat Yana dan Dadang menerima suap dari Sony melalui Khairul. Sementara, istilah "nganter musang king" dipakai saat Yana menerima suap dari Andreas dan Sony.
Selain penerimaan suap senilai Rp942,6 juta, diduga ada aliran uang lainnya yang diterima Yana. Dugaan ini mengacu pada pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah pihak.
"Masih akan terus di dalami lebih lanjut," kata Ghufron.
KPK menetapkan Yana, Dadang, dan Khairul sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Beny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi suap. Mereka kini telah ditahan di tiga rumah tahanan (rutan) KPK, yakni pada Gedung Merah Putih, Markas Pusat Polisi Militer (Puspomal), dan Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 April 2023 sampai dengan 4 Mei 2023," tutur Ghufron.