Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kontraktor yang terlibat dalam proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma lebih dari satu. Proyek Fiktif itu sendiri berupa pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split.
"(Kontraktornya) beda-beda," ujar Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (24/3).
Menurut pria yang akrab disapa Bowo tersebut, penyidik juga akan mendalami apakah penunjukkan kontraktor dilakukan dengan sistem lelang.
"Masih didalami (melalui lelang atau bukan)," ucapnya.
Bowo sempat menyebut, hotel yang menjadi objek penyidikan kasus ini berada di Palembang. Sementara, apartemen dan perumahan yang direncanakan dalam anggaran PT Graha Telkom Sigma masih ditelusuri.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa dalam kasus ini diduga ada pemalsuan dokumen perjanjian kerja sama. Perjanjian itu berujung pada dikeluarkannya uang Rp354.335.416.262
Penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan, salah satunya kantor PT Graha Telkom Sigma. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait.
"Kasus ini merupakan kerja sama antara Kejaksaan dengan Telkom," tutur Kuntadi.