Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, digugat karena dinilai abai dalam menangani kualitas udara di Ibu Kota. Gugatan itu dilayangkan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta dalam bentuk notifikasi citizen law suit (CLS) atau gugatan warga negara.
Selain Anies, gugatan yang sama juga dilayangkan kepada Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.
Koalisi itu menyebut, udara di Jakarta jauh dari batas aman standar World Health Organization (WHO) PM 2,5 yakni 25 µg/m³. Berdasarkan data alat pemantau kualitas udara DKI Jakarta, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut PM 2,5 di atas 38 µg/m³, bahkan mencapai lebih dari 100 µg/m³ pada hari-hari tertentu.
Dari catatan alat pemantau kualitas udara kedutaan Amerika Serikat pada Januari hingga Oktober 2018, masyarakat Jakarta Pusat menghirup udara tidak sehat selama 206 hari, sementara di Jakarta Selatan mencapai 222 hari.
Menanggapi gugatan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Isnawa Adji, berkilah bahwa buruknya kualitas udara di DKI Jakarta bukan serta merta karena buruknya kinerja lembaga yang dipimpinnya itu.
"Tetapi karena banyaknya proyek pembangunan yang sedang dikerjakan di Jakarta," kata Isnawa Adji ketika dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat, (7/12).
Proyek-proyek tersebut antara lain Moda Raya Terpadu (MRT) dan Light Rail Transit (LRT). Kedua proyek tersebut, kata Isnawa, mengakibatkan adanya debu secara berlebihan di Jakarta. Ini merupakan dampak yang diakibatkan secara langsung.
Adapun, secara tidak langsung kedua proyek tersebut kerap mengakibatkan kemacetan lalu lintas yang cukup parah. Dengan demikian, banyak kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang mengeluarkan polusi berlama-lama di jalanan Jakarta. Hal tersebut cukup besar menjadi penyumbang polusi udara di DKI Jakarta.
"Sehingga ada akumulasi pencemaran udara. Selebihnya nanti saya bikinin rilis dan saya kasih ke media," ujarnya.
Sementara Anies Baswedan menanggapi santai terhadap gugatan tersebut. Anies menganggap semua warga negara berhak menempuh jalur hukum sebagai reaksi atas ketidaknyamanan yang terjadi.
"Secara prinsip setiap warga negara berhak melakukan langkah hukum, enggak ada sesuatu yang luar biasa," ujar Anies.
Namun demikian, mantan Menteri Pendidikan itu menyarankan agar gugatan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih mengandalkan transportasi umum untuk kegiatan sehari-hari. Sadar atau tidak, Anies menyebut bahwa polusi yang terjadi merupakan sisa dari aktivitas yang dilakukan di Ibu Kota.
Dengan demikian, Anies berharap 90 persen warga Jakarta dapat memanfaatkan Jak Lingko, program integrasi transportasi terbaru pengganti OK OTrip yang dicanangkan Pemprov DKI baru-baru ini. Dia meyakini, jika 9 juta lebih warga menggunakan transportasi umum maka kualitas udara di Jakarta membaik.
"Teman-teman menyaksikan kalau saat musim lebaran, langit Jakarta biru, kenapa? Ya mobil-motornya pada enggak beraktifitas. Kenapa kok biru (langitnya)? ya karena bersih, artinya jika kita ramai-ramai menggunakan transportasi umum maka itu akan membantu dan kita akan siapkan transportasi umumnya," kata Anies.