Kota Surabaya, Jawa Timur, memberlakukan jam malam mulai 21.00 WIB hingga 04.00 WIB saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, mulai Selasa (28/4) hingga Senin (11/5).
"Rencananya ada jam malam. Saat ini masih digodok untuk mekanismenya," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Sabtu.
Pada saat jam malam, semua aktivitas warga berhenti, kecuali keadaan darurat, seperti warga yang bekerja pada sif malam, mengantar orang sakit dan meninggal, tenaga medis, TNI/Polri, serta orang pengantar angkutan sembako, BBM, dan obat-obatan.
Eddy mengatakan bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah mengirimkan surat edaran kepada RT/RW se-Kota Surabaya agar menghidupkan kembali pos kamling di setiap kampung.
"Jika tiap kampung disiplin, wabah coronavirus ini cepat selesai. Kami tinggal memantau di kantor," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya ini.
Menyinggung soal penepatan petugas linmas, Eddy mengatakan pada saat PSBB, linmas bertugas di pos-pos, bahkan ada di antara linmas bertugas di pos ketupat yang sudah diajukan sebelum 28 April 2020.
"Jadi, nantinya akan ada banyak pos. Petugas linmas nanti akan menempati pos-pos itu," ujarnya.
Selain itu, warga luar kota yang tidak punya kepentingan mendesak dilarang masuk ke Surabaya saat diberlakukan PSBB.
Untuk itu, di 17 pos perbatasan Kota Surabaya akan dilakukan di titik pemeriksaan (check point) bagi warga yang hendak masuk Surabaya.
"Nanti akan dicek tujuannya apa. Kalau tujuannya atau kepentingannya tidak terlalu darurat, kami akan meminta untuk balik lagi," katanya.
Pada saat menjalankan PSBB ini, Eddy memastikan Pemkot Surabaya bekerja sama dengan pihak kepolisian dan jajaran TNI.
Oleh karena itu, dia meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi PSBB ini selama14 hari ke depan terhitung per 28 April 2020. (Ant)