close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah calon pembeli mengantre dengan berjaga jarak fisik di Taman Anyelir 3, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/4). Foto Antara/Asprilla Dwi Adha
icon caption
Sejumlah calon pembeli mengantre dengan berjaga jarak fisik di Taman Anyelir 3, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/4). Foto Antara/Asprilla Dwi Adha
Nasional
Kamis, 14 Mei 2020 05:49

PSBB tahap III, Depok kerahkan semua OPD sebagai tim pengawas

Camat dan lurah melakukan pendampingan untuk kampung siaga.
swipe

Kota Depok telah resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III, kemarin (14/5). Seluruh kepala organisasi pemerintahan daerah (OPD), ditunjuk sebagai tim pengawas kelurahan.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan penunjukan kepala OPD tersebut untuk mengawasi camat dan lurah serta melakukan pendampingan untuk kampung siaga.

Termasuk, menjadi pemantau kasus Covid-19 di tingkat kelurahan, penyisiran isolasi mandiri, pengawasan logistik, dan jaring pengaman sosial (JPS).

Idris mengaku, juga melakukan pemeriksaan melalui tes cepat secara massif di pasar-pasar, stasiun, pos pemeriksaan, lima wilayah kelurahan tertinggi zona merah, tempat ibadah dan kerumunan, dengan target 5.000 orang.

"Kami sudah menyediakan layanan isolasi di rumah sakit. Khususnya, bagi kasus konfirmasi positif yang melakukan isolasi mandiri di rumah, silahkan berkoordinasi dengan tim pemantau dan puskesmas setempat untuk segera digunakan," jelasnya.

Dia mengatakan, PSBB III Kota Depok telah menginisiasi adanya muatan sanksi terhadap pelanggaran PSBB yang dimuat dalam Peraturan Wali Kota Depok. "Alhamdulillah dalam PSBB III, sudah diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat (Jabar)," bebernya.

"Pada PSBB III, kami akan menggerakkan seluruh potensi untuk menegakkan aturan PSBB dan memberikan sanksi kepada yang melanggar," katanya. (Ant)

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan