Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperpanjang masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 15 Mei 2020. Sebab, hingga kini belum mampu memutus mata rantai penyebaran virus SARS-CoV-2, secara siginifikan.
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, memutuskan akan memperpanjang PSBB lantaran melihat perkembangan yang ada masih terdapat penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.
"Saya nilai pemberlakuan PSBB cukup efektif di Kota Tangerang, terlihat dari jumlah warga terjangkit positif Covid-19, mulai menurun dan pasien yang sembuh meningkat," imbuh Arief, di Kota Tangerang, Banten Rabu (29/4).
Pembahasan perpanjangan PSBB dilakukan bersama dengan seluruh unsur Forkopimda Kota Tangerang, di ruang Rapat Wali Kota Tangerang, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (29/4). "PSBB akan diperpanjang selama 14 hari mulai 2 hingga 15 Mei 2020. Namun, akan ada perubahan skema pada masa perpanjangan PSBB," katanya
Selain di jalan utama, menurut Arief, check point akan dilaksanakan di tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian, seperti pasar dan lokasi-lokasi yang menjadi area berjualan takjil selama bulan Ramadan.
Pemkot Tangerang, akan membentuk tim reaksi cepat pada penanganan warga yang memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19. "Jadi kami, siapkan mekanismenya, sehingga penyebaran bisa diminimalisir," terangnya.
Kemudian, untuk aktivitas pada sektor industri, dia mengungkapkan, akan diberlakukan skema baru pada saat jam masuk dan pulang di lokasi pabrik. "Agar tingkat kepadatan pekerja berkumpul pada satu titik bisa berkurang, mengingat harus melakukan social distancing," katanya. (Ant)