Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Surabaya Raya dihentikan. Selanjutnya, akan diberlakukan masa transisi untuk menekan laju penyebaran virus SARS-CoV-2.
Surabaya Raya, Jawa Timur (Jatim), meliputi Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Keputusan tersebut, hasil rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Provinsi Jatim, memutuskan untuk kawasan Surabaya Raya memasuki masa transisi menuju era normal baru selama 14 hari.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memutuskan, penerapan PSBB di Surabaya Raya berakhir Senin (8/6). PSBB di Surabaya Raya digelar sejak 28 April 2020 selama 14 hari, kemudian diperpanjang dua kali dan berakhir pada 8 Juni 2020. "Selanjutnya, kewenangan ada pada bupati dan wali kota di tiga daerah itu," ujar Gubernur Khofifah, di Surabaya, Jatim Senin (8/6).
Rapat itu, dihadir Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, beserta masing-masing kepala forkopimda.
Di tempat sama, Koordinator PSBB sekaligus Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono menyampaikan, rapat tersebut menyepakati masa transisi menuju era normal baru di wilayah Surabaya Raya selama 14 hari, terhitung mulai Selasa, 9 Juni hingga 22 Juni 2020. "Keputusan transisi itu diambil oleh ketiga kepala daerah. Jadi, bukan Pemprov Jatim yang memutuskan," ujarnya.
Pada masa transisi nanti, menurut Heru, ada hal teknis yang masih didiskusikan hingga malam ini, yaitu terkait peraturan bupati dan peraturan wali kota di tiga daerah tersebut, sebagai dasar mengatur pelaksanaan normal baru.
Salah satunya, berisi sanksi tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di era normal baru.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengaku, sudah membuat draft atau rancangan peraturan bupati/wali kota pelaksanaan normal baru. (Ant)