close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas menghalau pengendara motor yang akan masuk Ibu Kota karena tak mengenakan masker saat penerapan PSBB di perbatasan Kota Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal
icon caption
Petugas menghalau pengendara motor yang akan masuk Ibu Kota karena tak mengenakan masker saat penerapan PSBB di perbatasan Kota Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal
Nasional
Senin, 13 April 2020 14:22

PSBB Tangerang Raya akan adopsi pola Jakarta

Izin penerapan PSBB di tiga daerah di Banten tertuang dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020.
swipe

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengadopsi pola pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta saat dilaksanakan di tiga daerah. Kota dan Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang Selatan.

"Ini sedang kita rumusin siang ini (Senin, 13/4). Juga Pak Gubernur akan vicon (video conference, red) dengan bupati/wali kota Tangerang Raya. Prinsif secara umum, kami satu kesatuan dengan DKI dan Jabar (Jawa Barat)," kata Sekretaris Daerah Banten, Al Muktabar, beberapa saat lalu.

Pemerintah pusat mengizinkan tiga daerah di Banten melaksanakan PSBB untuk memutus rantai penyebaran coronavirus baru (Covid-19). Diputuskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tertanggal 12 April 2020.

Muktabar melanjutkan, pihaknya hingga kini belum mengetahui pasti waktu penerapan PSBB. Belum rampung menyusun regulasi, pangkalnya. "Harus tetap dirumuaskan (aturan) dulu." 

"Tapi secepatnya harus dilakukan. Kita tidak akan jauh beda (dengan Jakarta) karena satu kesatuan itu," jelasnya.

Selain Banten, PSBB juga diperkenankan diberlakukan di Jakarta dan Jabar. Namun, baru Ibu Kota yang menjalankannya per Jumat (10/4).

Penetapan pelaksanaan PSBB di Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 380 Tahun 2020. Sedangkan ketentuannya, tercantum di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

Dirinya menerangkan, PSBB bukan sekadar mengatur pembatasan jarak atau aktivitas masyarakat. Namun, harus diiringi pelaksanaan jaring pengaman sosial (social safety net) imbas pandemi virus SARS-CoV-2.

"Bantuan sosial (bansos) kapan (didistribusikan), nanti akan kita atur," tutup Muktabar.

Pemprov Banten berencana memberikan bansos kepada 670.000 kepala keluarga (KK) terdampak. Setiap penerima manfaat akan mendapatkan Rp500.000 selama dua bulan ke depan.

img
Khaerul Anwar
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan