close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Dok Kemenkum HAM.
icon caption
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Dok Kemenkum HAM.
Nasional
Senin, 11 Juli 2022 17:49

PSI sambut baik keputusan visa second home bagi diaspora di luar negeri

Melalui visa second home, para diaspora bisa menghabiskan hari tua, berinvestasi, atau mengembangkan usaha.
swipe

Direktur Luar Negeri DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Shandy Adiguna menyatakan pihaknya menyambut baik keputusan pemerintah perihal visa ‘second home’ memberikan kesempatan bagi diaspora Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesianya untuk dapat menetap lagi di Indonesia.

Menurut dia, melalui visa second home, para diaspora bisa menghabiskan hari tua, berinvestasi, atau mengembangkan usaha.

Selain itu, bagi PSI, keputusan pemerintah Indonesia meringankan beban para diaspora orang tua dengan pemberian fasilitas kemudahan pendaftaran bagi anak berkewarganegaraan ganda. Hal ini dilakukan dengan membebaskan visa serta izin masuk kembali.

"Hal ini menunjukkan pemerintah Indonesia peduli, mendengarkan dan memperhatikan aspirasi diaspora selama ini yang mengharapkan Indonesia dapat menerapkan dwi kewarganegaraan. Walaupun sepertinya berjalan perlahan, berliku, dan panjang, keputusan ini setidaknya memberikan angin segar bagi banyak diaspora Indonesia," kata Shady kepada wartawan, Senin (11/7).

Keputusan pemerintah Indonesia tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, saat Forum Diskusi Consular Talk di KJRI San Fransisco, Amerika Serikat, pada akhir Juni 2022 lalu.

Menurut Shandy, keputusan tersebut juga penting, mengingat besarnya potensi kontribusi yang dapat diberikan diaspora kepada tanah air-nya. Negara-negara seperti India dan Filipina juga sudah menyediakan jalan bagi diasporanya untuk dapat menjalani kehidupan, berinvestasi dan berusaha di negaranya melalui pemberian status kewarganegaraan terbatas bagi ex-warga negaranya.

"Indonesia tengah berusaha bangkit dari dampak pandemi yang panjang, solidaritas dari para diaspora Indonesia dapat sedikit banyak membantu proses pemulihan dengan memberikan peluang untuk menanamkan investasi dan berbisnis di Indonesia," ujar Shandy.

"Selain itu keputusan pemerintah ini menunjukkan keberpihakan, solidaritas sosial serta rasa kemanusiaan bagi masyarakat yang karena satu dan lain hal terpaksa kehilangan kewarganegaraan Indonesianya," jujar Shandy yang juga diaspora Indonesia di Inggris.

PSI memiliki kepengurusan perwakilan luar negeri di beberapa negara seperti Australia, Malaysia, Hong Kong, Korea, Taiwan, Jepang, Qatar, Arab Saudi, Belanda, Jerman, Swiss, hingga Inggris. Partai besutan Grace Natalie itu terus turut secara aktif menyuarakan aspirasi diaspora Indonesia di negara masing-masing.

"Tidak hanya perihal dwi kewarganegaraan, tetapi isu-isu lain seperti pelayanan konsuler serta urusan kependudukan berupa penerbitan e-KTP, NIK, surat lahir, pernikahan, dan juga permasalahan perlindungan, bantuan hukum, penyaluran tenaga kerja hingga berbagai masalah pendidikan pelajar Indonesia di luar negeri tidak luput dari perhatian PSI," ungkap Shandy.

Menurut dia, pemerintah memang memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pelayanan sebaik-baiknya kepada WNI di luar negeri, melalui kantor-kantor perwakilan RI, baik KBRI maupun KJRI. Termasuk memberikan fasilitas atau kemudahan bagi masyarakat yang ingin kembali maupun berkontribusi serta berinvestasi di Indonesia.

"Solidaritas sesama diaspora Indonesia harus terus digalakkan. Kader PSI siap mendengarkan suara masyarakat, bekerja dan bergerak bersama warga, baik di dalam maupun di luar negeri," pungkas Shandy.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan