Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) merespons tudingan persidangan putusan banding yang terburu-buru terhadap anak berhadapan dengan hukum, AGH. PT DKI akan membacakan putusan banding hari ini.
Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan mengatakan, pengadilan sudah punya sistem informasi penelusuran perkara yang membuat majelis sidang telah mempelajarinya secara utuh.
"Saya kira sebenarnya demikian, jadi tidak bisa dipakai satu anggapan kalau itu baru 1x24 jam. Kalaupun hari ini diputuskan, ini benar-benar dipelajari," kata Binsar di PT DKI, Kamis (27/4).
Binsar menyebut, hasil banding yang ada tidak hanya berdasarkan pengajuan dari AGH, namun juga jaksa penuntut umum. Hasil banding yang ada juga memiliki tiga peluang keputusan, seperti menguatkan putusan pengadilan negeri, mengubah isi putusan, dan membatalkan.
Pengubahan isi putusan juga tidak mengubah prinsip hukum. "Jadi, ada tiga kemungkinan," ujarnya.
Sementara, penasihat hukum AGH (15) mengaku belum mengetahui putusan banding kliennya dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu.
Jadwal yang telah ditetapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun membuat pihak AGH kaget. Padahal, pihaknya baru mengirimkan memori banding Rabu malam.
"Kami belum terinfo sama sekali. Kami kaget ini besok sudah putusan. Kami baru tahu dari teman-teman media," kata penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo, saat dihubungi pada Rabu (26/4) malam.
Selain Mangatta, Mellisa Anggraini selaku penasihat hukum David Ozora juga memandang penetapan jadwal putusan banding itu disebut tak masuk akal oleh pihak David Ozora. Alasannya, serupa dengan Mangatta.
"Kami baru dapat info dari jaksa penuntut umum bahwa hari ini baru diserahkan memori banding. Jadi enggak masuk akal kalau sudah putusan," katanya kepada wartawan, Rabu (26/4).
Dia pun menyebutkan bahwa proses banding anak berkonflik dengan hukum memiliki tenggat waktu yang cukup lama, yaitu 25 hari. Karena itulah dia merasa aneh dengan penetapan jadwal putusan yang dinilai terburu-buru.
Sebagai informasi, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan pidana kurungan badan selama 3,5 tahun terhadap AGH. AGH adalah pelaku anak yang terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy.
Hakim Sri Wahyuni Batubara mengatakan, AGH terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata hakim dalam pembacaan putusan, Senin (10/4).