Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI), menguatkan vonis dua tahun pidana bagi terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Agus Nurpatria. Hal ini diketahui dari pembacaan sidang banding, Rabu (10/5).
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Februari 2023 Nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim ketua Sugeng Hiyanto di PT DKI, Rabu (10/5).
Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis selama dua tahun terhadap Agus. Vonis diberikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim Ketua Ahmad Suhel mengatakan, Agus dianggap tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan dan tidak profesional sebagai anggota Polri. Namun, ia juga dinilai masih memiliki tanggungan keluarga.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," kata Suhel membacakan putusan, Senin (27/2).
Sementara, jaksa menuntut Agus dengan pidana tiga tahun penjara dengan denda Rp20 juta subsider tiga bulan.
Menurut jaksa, seluruh dalil dan permohonan yang diajukan penasihat hukum Agus Nurpatria dalam nota pembelaannya tidak dapat dipertahankan dan tidak dapat dipergunakan.
Dalam pleidoi kuasa hukumnya, Agus Nurpatria meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan.
Pengacara Agus juga memohon kepada hakim untuk menyatakan bahwa kliennya itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Selain itu, pengacara Agus Nurpatria meminta agar klien mereka dibebaskan dari segala tuntutan hukum.