Bareskrim Polri PT Hanson International Tbk. (MYRX) dan koperasi PT Hanson Mitra Mandiri sebagai tersangka korporasi dalam kasus tindak pidana pasar modal dan perbankan. Bareskrim Polri juga telah menetapkan 11 tersangka perorangan dalam kasus yang sama.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebutkan 11 tersangka perorangan itu adalah, RAS, AT, RA, R, JI, RM, J, JS, AI, MR, dan SI. Namun, dari belasan tersangka itu, hanya tujuh yang ditahan, yakni RAS, AT, R RM, RA, J, dan JI.
"Total ada 13 tersangk. 11 tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi," tutur Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).
Penetapan 13 tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 59 saksi yang berasal dari pihak internal PT Hanson International Tbk. Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.
"Kami sudah memeriksa 59 saksi yang terdiri dari direksi, komisaris, pengurus, marketing investor Yogyakarta, Jakarta, Surabaya, OJK, Kementerian Koperasi, dan saksi lainnya," kata Asep.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa akta pendirian RPH yang dikeluarkan PT Hanson International Tb., koperasi, disposisi pengeluaran dana, pengeluaran nasabah, dan buku daftar calon nasabah.
Sebagai informasi, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pemilik PT Hanson International Tbk. ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipid Eksus) Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pasal modal dan perbankan pada 8 Januari 2020. PT Hanson International Tbk merupakan milik Beny Tjokro Saputro yang diduga terlibat dalam korupsi PT Jiwasraya (Persero).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan PT Hanson International Tbk. telah melakukan pengumpulan investasi dari masyarakat sejak 2016. Pengumpulan uang investasi yang diperoleh dari ribuan nasabah tersebut telah melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PT Hanson International Tbk. telah gagal bayar pinjaman individual senilai total Rp2,66 triliun yang jatuh tempo.