Komisaris PT Tri Mitra Lestari Energi, Teddy Simanjuntak, mengaku pernah memalsukan tanda tangan nota perjanjian peminjaman uang PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI kepada PT Angkasa Pura II (Persero) atau PT AP II.
Ia mengaku nekat melakukannya karena diinstruksikan langsung oleh bekas Direktur Utama PT INTI, Darman Mappangara.
"Saya palsukan (tanda tangan). Disuruh (Darman Mappangara) tanda tangan, tiru aja tanda tangan," kata Teddy saat bersaksi di sidang lanjutan suap pengadaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (Persero) yang digarap PT INTI dengan terdakwa Darman Mappangara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/1).
Teddy mengungkap, perjanjian peminjaman uang itu terjadi dua kali. Pertama, pinjaman dilakukan pada 12 Juli 2018. Saat itu, PT INTI meminjam uang kepada PT AP II senilai Rp5 miliar. Darman Mappangara diketahui menandatangani peminjaman uang tersebut.
Kemudian pada tahap kedua, Teddy diminta untuk memalsukan tanda tangan perjanjian pinjaman uang oleh Darman Mappangara. Pinjaman uang pada tahap kedua terjadi pada 30 Juli 2018 sebesar Rp500 juta.
“Karena beliau (Darman Mappangara) sibuk, dia perintah 'Kamu saja yang tanda tangan'. Mungkin Pak Andra juga enggak tahu (tanda tangan). Ya sudah, akhirnya saya ke kantor juga ke beliau, ke Pak Andra. Pak Andra berikan pinjaman tersebut," ucap dia.
Dalam sidang tersebut, Teddy bersaksi untuk Darman Mappangara. Adapun Darman didakwa menyuap Direktur Keuangan PT AP II Andra Yastrialsyah Agussalam senilai US$71.000 dan 96,700 dolar Singapura. Suap diberikan secara bertahap sepanjang Juli 2019.
Suap pertama terjadi pada 26 Juli 2019. Darman memerintahkan Taswin untuk menyerahkan uang senilai US$53,000 kepada Andra. Kemudian pada 27 Juli 2019, Andi Taswin Nur diperintahkan untuk menyerahkan uang US$18,000. Terakhir, pada 31 Juli 2019 sebesar 96,700 dolar Singapura.
Suap tersebut diduga dilakukan untuk mempermulus kontrak kerja PT INTI terkait proyek baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP). Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan swasta Andi Taswin Nur.
Darman didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.