PT KAI Daop 1 Jakarta menambah jumlah lokasi layanan antigen seiring pemberlakuan kebijakan baru untuk perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mulai 17 Juli 2022. Lokasi tambahan pelayanan antigen yakni berada di Stasiun Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, hal ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan layanan serta memudahkan penumpang untuk memenuhi persyaratan melakukan perjalanan menggunakan kereta api. Sebelumnya, layanan antigen ini telah tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
"Untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah pada perjalanan KA yang aman dan sehat di masa pandemi Covid-19 maka Daop 1 Jakarta juga menyediakan layanan antigen di Stasiun," kata Eva dalam keterangan tertulis, Minggu (17/7).
Saat ini, ada total enam stasiun yang melayani tes antigen di area Daop 1 Jakarta. Adapun jadwal layanan operasional antigen di enam stasiun tersebut yakni:
1. St Gambir: 06.00-22.00 WIB
2. St Pasar Senen: 05.00-22.00 WIB
3. St Bekasi: 08.00-18.00 WIB
4. St Cikarang: 07.00-17.00 WIB
5. St Karawang: 08.00-17.00 WIB
6. St Cikampek: 07.00-13.00 WIB dan 17.00-23.00 WIB
Calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan bukti transaksi tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP. Layanan antigen di stasiun Gambir dan Pasar Senen memiliki tarif Rp35.000, dan bukti tes antigen berlaku 1x24 jam untuk perjalanan KA.
"Jika pada saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif, maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai. Proses pengembalian akan dibantu oleh petugas," ujar Eva.
Eva mengimbau agar calon penumpang dapat mengatur waktu keberangkatan apabila akan melakukan tes antigen di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan KA. Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko ketinggalan kereta, mengingat proses tes antigen membutuhkan waktu.
Eva menambahkan, selain layanan antigen, Stasiun Gambir dan Pasar Senen juga menyediakan layanan vaksin dengan jam operasional mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Layanan vaksinasi di stasiun tersedia untuk jenis vaksin Pfizer dan Sinovac.
"Masyarakat khususnya calon pengguna yang akan melakukan vaksinasi di stasiun wajib membawa kartu identitas KTP atau Kartu Keluarga bagi anak usia dibawah 17 tahun," terangnya.
Eva juga mengimbau calon penumpang untuk memperhatikan kembali aturan perjalanan terbaru berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022. Adapun ketentuan selengkapnya yakni:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," ujar Eva.
Eva menambahkan, pihaknya telah melakukan integrasi sistem tiket dengan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan validasi terhadap data vaksin dan hasil tes Covid-19 penumpang. Data tersebut dapat diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, website KAI, dan pada saat boarding.
Bagi penumpang yang berangkat akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, dan tetap diwajibkan menggunakan masker saat berada di stasiun dan selama dalam perjalanan. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
"Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standar dan pembersih tangan saat diatas KA," pungkas Eva.