close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pelaku pencurian perangkat kereta api menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Dok. PT KAI Daop 1 Jakarta. Foto Dok PT KAI
icon caption
Pelaku pencurian perangkat kereta api menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Dok. PT KAI Daop 1 Jakarta. Foto Dok PT KAI
Nasional
Kamis, 24 Maret 2022 19:39

PT KAI Daop 1 Jakarta tangkap pencuri rel kereta api

PT KAI Daop mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA.
swipe

Tim pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil menyelesaikan dua kasus pencurian material prasarana kereta api. Para pelaku dalam kasus tersebut kini telah ditangkap dan dibawa ke polisi. 

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan kasus pertama terjadi pada 17 Maret 2022 yakni tindak pencurian rel di emplasemen Stasiun Sukabumi dan saat ini masih dalam proses hukum di Polsek Cikole. Kasus kedua dan terbaru, adalah tertangkapnya tiga pelaku pencurian besi balast stoper di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede km 45+7. 

"(Mereka) telah diamankan pihak kepolisian Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut," kata Eva dalam keterangan, Kamis (24/3). 

Eva menyampaikan, pada 19 Februari 2022 lalu pelaku pencurian yang berjumlah empat orang juga berhasil ditangkap. Lantaran, mencuri dua potong rel cadangan sepanjang 10 meter yang berada di petak jalan antara Stasiun Klender Baru - Buaran km 16+600. 

"Kini pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Cakung," ucapnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. 

Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah). 

PT KAI Daop 1 Jakarta, kata Eva, mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA. 

Dari beberapa kasus, material seperti rel pengganti yang ada sekitar jalur KA, Kabel FO, besi balast stoper yang berfungsi sebagai penahan agar tidak terjadi longsoran dan bantalan besi kerap menjadi sasaran pelaku pencurian karena berada pada area terbuka. Sejatinya Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari resiko kecelakaan. 

Berbagai upaya dilakukan Daop 1 Jakarta untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Di beberapa area rawan pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup telah dilakukan, keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan. 

Menurut Eva, hasil tindak lanjut laporan tersebut selalu dikoordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran unit Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dan Kepolisian, sejumlah pelaku pencurian material prasarana KA berhasil diamankan dan diproses hukum. 

"KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," ucap Eva. 

Sebagai salah satu bentuk komitmen keselamatan maka pengamanan di jalur KA terus dilakukan dengan berbagai upaya. KAI DAOP 1 jakarta akan terus menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_ 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan