close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana di prakiran Stasiun Bekasi Timur. Dok PT KAI.
icon caption
Suasana di prakiran Stasiun Bekasi Timur. Dok PT KAI.
Nasional
Jumat, 09 September 2022 17:46

PT KAI pastikan tidak ada pungli di Stasiun Bekasi Timur

Pengenaan tarif Rp1.000 kepada ojol merpakan tarif resmi.
swipe

PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) di area parkir Stasiun Bekasi Timur seperti informasi beberapa waktu lalu. Dalam pengelolaannya area parkir tersebut langsung dilakukan oleh manajemen pengusahaan area parkir, yakni PT Totabuan Manajemen. 

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, sesuai pertimbangan manajemen pengelola parkir tersebut tiket Rp1.000. Nilai itu yang dikenakan pada saat ojek online melalui gate parkir merupakan tiket resmi, bukan pungutan liar. 

"Tiket tersebut dikeluarkan oleh pihak pengelola," kata Eva saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (9/9).

Menurutnya, ada juga aturan ojek online tidak perlu membayar parkir. Apabila ojek online melalui gerbang area parkir atau hanya berhenti sampai dengan area khusus sebagai batas antar jemput ojek online yang sudah tersedia di kawasan Stasiun Bekasi Timur.

Bahkan, saat ini di kawasan Stasiun Bekasi Timur sudah tersedia area batas drop off untuk angkutan online. Jika ojek online tidak melalui gerbang, maka calon penumpang cukup berjalan sekitar 100 meter untuk dapat menuju hall stasiun. 

"PT KAI Daop 1 menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan menggunakan jasa KA agar dapat mengatur waktu keberangkatannya menuju stasiun dan memperhatikan ketentuan serta persyaratan yang berlaku," ujar Eva.

Adapun tahap awal proses sewa tersebut dilakukan setelah PT Totabuan Manajemen Parkir mengajukan permohonan kepada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jakarta dan Banten. Proses itu kemudian diteruskan ke Kementerian Keuangan.

“Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa kepada DJKA Kemenhub (sebagai pengguna barang) dan mulai berlaku sejak 27 April 2022,” kata Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jakarta dan Banten Rode Paulus dalam keterangan, Jumat (9/9).

Sesuai perjanjian yang ada, PT Totabuan Manajemen Parkir juga telah memabyar sewa kepada Kementerian Keuangan. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke kas negara beraupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam menjalankan kewajiban sesuai perjanjian, PT Totabuan Manajemen Parkir telah membayar sewa kepada Kementerian Keuangan yang kemudian dimasukkan ke Kas Negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pengenaan biaya Rp1.000, merupakan retribusi atas penurunan penumpang di lahan parkir yang termasuk ke dalam perjanjian sewa. Menurutnya, hal ini dilakukan lantaran kegiatan penurunan penumpang oleh ojek online sempat menyebabkan operasional lahan parkir menjadi overload.

Oleh sebabnya, manajemen parkir bagi ojek online dikondisikan menjadi di luar lahan parkir. Kini, agar tidak perlu membayar Rp1.000 ojek online tidak lagi perlu memasuka area parkir berbayar.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan