PT Malindo Feedmil akan dibangun kembali setelah mangkrak sejak 2014. Pendirian tersebut, bisa berjalan usai Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Investasi Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan, kasus mangkraknya pembangunan pabrik di Lampung itu lantaran sengketa tanah.
"Permasalahan lahan tersebut, difasilitasi oleh Satgas Pengamanan Investasi pada pertengahan April 2020, yang pelaksanaannya bekerja sama dengan Pemprov Lampung, Kanwil BPN Pemprov Lampung, dan BKPM," tutur Hari dalam keterangan resminya, Minggu (22/6).
Hari menuturkan, Satgas Pengamanan Investasi langsung melakukan pengecekan lahan saat ini dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama pihak terkait. Persoalan tanah itu, kemudian diselesaikan serta menuai hasil pada kesepakatan bersama.
"Diperoleh kepastian, bahwa permasalahan lahan untuk pabrik makanan ternak dapat segera dilaksanakan karena pembebasan lahan sudah berhasil diselesaikan dan dituntaskan," ucapnya.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, sebelumnya menegaskan, kepastian hukum dapat menjadi daya tarik investasi di dalam negeri. Oleh karenanya, Kejagung akan membantu menciptakan kondisi aman untuk mendukung investasi masuk ke Indonesia.
"Bahwa kunci investasi adalah kepastian hukum yang ada. Jika kepastian hukum masih belum terjamin di suatu daerah, maka para investor tidak akan tertarik," ujar Burhanuddin dalam diskusi pada 24 Februari 2020.