close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Helikoter milik BNPB melakukan water bombing pada kebakaran lahan di Kawasan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Minggu (22/9). /Antara Foto
icon caption
Helikoter milik BNPB melakukan water bombing pada kebakaran lahan di Kawasan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Minggu (22/9). /Antara Foto
Nasional
Senin, 23 September 2019 17:53

PT Monrad Intan Barakat ditetapkan tersangka karhutla

PT Monrad Intan Barakat diketahui merupakan anak perusahaan PT Bakrie Sumatera Plantations (Bakrie Group).
swipe

Kepolisian kembali menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penyelidikan Bareskrim Polri, sedangkan dua korporasi lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Selatan. 

"Korporasi saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, (oleh) Bareskrim satu tersangka, (oleh Polda) Riau satu tersangka, Sumsel satu tersangka, Jambi satu tersangka, Kalsel dua tersangka, Kalteng satu tersangka, Kalbar dua tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/9).

Tersangka baru yang ditetapkan Bareskrim ialah PT Adei Plantation. PT Adei Plantation diketahui merupakan salah satu anak perusahaan grup Kuala Lumpur Kepong (KLK) yang bermarkas di Malaysia. Pada 2014, perusahaan ini juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla di area operasionalnya. 

Dua tersangka lainnya yang ditetapkan Polda Kalimantan Selatan ialah PT Monrad Intan Barakat dan PT Borneo Indo Tani. PT Monrad Intan Barakat diketahui merupakan anak perusahaan PT Bakrie Sumatera Plantations (Bakrie Group). 

Menurut laporan keuangan PT Bakrie Sumatera Plantations periode 31 Desember 2018-31 Maret 2019, PT Monrad Intan Barakat merupakan perkebunan kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Astambul dan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Luas tanah yang dikelola hampir 8.000 hektare. 

Sama seperti Monrad, PT Borneo Indo Tani juga beroperasi di Kabupaten Banjar, tepatnya di Kecamatan Cintapuri. Pada 2017, lahan yang dikelola perusahaan milik pengusaha Sjahril Kahar juga sempat terbakar. 

Dengan tambahan tiga tersangka, total sudah ada 9 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla. Sedangkan untuk tersangka perorangan, menurut Dedi, kepolisian sudah menetapkan 296 tersangka dengan 79 di antaranya berasal dari Kalimantan Tengah. 

"Polda Riau 58 tersangka, Polda Aceh satu tersangka, Polda Sumsel 25 tersangka, Polda Jambi 20 tersangka, Polda Kalsel 21 tersangka, Polda Kalteng 79 tersangka, Polda Kalbar 68 tersangka, dan Polda Kaltim 24 tersangka," ujar dia. 

Pasal berlapis untuk tersangka karhutla

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani, mengatakan pemerintah tengah menggodok mekanisme pasal berlapis bagi para pembakar hutan. Selain perdata dan pidana, KLHK juga sedang mendiskusikan kemungkinan perampasan keuntungan oleh negara kepada perusahaan pembakar hutan. 

"Kita kita akan mengajak banyak pihak (dari) pemerintah daerah. Tentu kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan juga dengan teman Kejaksaan Agung (untuk mengimplementasikan pasal berlapis itu)," ujar dia dalam sebuah diskusi publik di Cikini, Sabtu (21/9) lalu.

Langkah itu, lanjut Rasio, diambil KLHK karena sanksi administratif yang diterapkan selama ini kurang memiliki efek jera. Apalagi, ia juga mencium karhutla kerap disengaja. "Karhutla ini erat kaitannya dengan upaya untuk mendapatkan keuntungan," ujar dia.  

Juru kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi, menilai, bukan perkara sulit bagi negara menerapkan mekanisme pasal berlapis bagi perusahaan pembakar hutan. Namun, pemerintah harus terbuka mengungkapkan korporasi yang nakal membakar hutan dan lahan sejak dulu. 

"Sayangnya, itu tak dibuka oleh pemerintah. Mestinya negara membuka nama seluruh perusahaan yang terlibat pembakaran atau menjadi penyebab kebakaran yang lalu-lalu. Kenapa? Karena segala biaya penanggulangan dan pemulihan itu menjadi tanggung jawab pelaku. Konstitusi kita memungkinkan itu," jelas dia.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan