close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi/ Foto Pixabay
icon caption
Ilustrasi/ Foto Pixabay
Nasional
Minggu, 13 Oktober 2019 13:33

PT NSHE minta tak dikaitkan dengan kematian Golfrid

PT NSHE bukan pihak yang bersengketa dalam kasus gugatan Walhi yang ditangani Golfrid.
swipe

PT NSHE minta tak dikaitkan dengan kematian Golfrid

Communications and External Affairs Director PT. North Sumatera Hydro Energy (NSHE) meminta agar perusahaannya tidak dikait-kaitkan dengan kasus tewasnya aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara (Golfrid Siregar). Ia menegaskan, PT. NSHE tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut. 

"Kami juga meminta media untuk tidak menggunakan foto-foto atau footage yang mengaitkan dengan PLTA Batang Toru ataupun demo-demo Walhi yang membawa poster-poster tentang PLTA Batang Toru dalam pemberitaan tentang meninggalnya Golfrid Siregar sehingga membentuk insinuasi yang dapat melanggar azas praduga tak bersalah," tulis Firman dalam surat klarifikasi yang diterima Alinea.id, Jakarta, Sabtu (12/10).

Sebelumnya, Kepala Departemen Advokasi Walhi Zenzi Suhadi mengatakan, Golfrid tengah menangani sejumlah kasus yang terbilang besar sebelum ditemukan tewas. Salah satu kasus besar yang ditangani Golfrid ialah gugatan terhadap izin pembangunan PLTA Batang Toru.

"Memang yang paling mencolok dari aktivitas Golfrid selama menjadi aktivis di Sumut itu beliau menjadi koordinator untuk kuasa hukum dalam gugatan terhadap izin lingkungan PT. NSHE," kata Zenzi di Kantor Walhi, Tegal Parang, Jakarta Selatan, Kamis (10/10)

Sejak Agustus 2018, Golfrid menjadi kuasa hukum Walhi Sumut untuk gugatan terhadap Gubernur Sumut. Berstatus sebagai tergugat intervensi PT. NSHE. Perusahaan itu saat ini tengah membangun PLTA Batang Toru di Tapanuli Selatan. 

"Sebenarnya ada tiga proses hukum yang dijalankan saat ini yang ditangani oleh Golfrid terhadap kasus (perizinan pembangunan PLTA) di Batang Toru," ujar Zenzi. 

Terkait itu, Firman meminta publik tidak berspekulasi terkait penyebab kematian Golfrid hingga adanya hasil penyelidikan maupun pernyataan resmi yang dikemukakan pihak kepolisian.

Berkenaan dengan kasus hukum yang melibatkan PT. NSHE, Firman mengatakan, itu adalah gugatan surat keputusan (SK) Gubernur Sumut tentang Perubahan Izin Lingkungan Rencana Kegiatan PLTA Batang Toru.

Dikatakan Firman, dalam perkara tersebut PT. NSHE bukanlah pihak yang bersengketa. Pasalnya, yang menjadi penggugat adalah Walhi Sumut dan tergugat adalah Gubernur Sumut. "Atas perkara itu sendiri, PTUN Medan telah mengeluarkan putusan yang menolak gugatan Walhi," kata dia.

Selain itu, Firman mengatakan, PLTA Batang Toru tidak dibangun di lokasi yang mengancam kelangsungan hidup orangutan Tapanuli. "Perlu kami sampaikan bahwa PT. North Sumatera Hydro Energy selama ini selalu menerapkan prinsip good coorporate governance dalam menjalankan usaha, termasuk dalam melaksanakan pembangunan PLTA Batang Toru," ujar dia. 

Seperti diberitakan, Golfrid dilaporkan hilang pada Rabu (2/10). Ia baru ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri pada Kamis (3/10) sekitar pukul 01.00 dini hari di fly over Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan, Sumatera Utara.

Aktivis yang pernah menjadi jurnalis di surat kabar Suara Keadilan Rakyat di Kepulauan Riau itu mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik, Minggu (6/10). 
 
Polisi sempat menyatakan Golfrid korban tabrakan lalu lintas. Namun, Walhi Sumut menilai banyak kejanggalan dalam tewasnya pria kelahiran Batam, 11 Maret 1985 itu. 

Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumut dan Polrestabes Medan telah memeriksa 12 saksi. Dari 12 orang terperiksa, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Ketiganya, terbukti mencuri barang-barang milik korban.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan